BENGKULU – Kasus dugaan korupsi yang menyeret Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Setwan) Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2024 terus bergulir. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi menetapkan lima orang tersangka dalam perkara ini. Penetapan tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Kejati Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Ristianti Andriani, Selasa Malam (8/7/2025).
Penetapan tersangka ini merupakan hasil penyidikan Tim Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu terkait dugaan penyalahgunaan anggaran di lingkungan Setwan DPRD Provinsi Bengkulu pada tahun 2024. Dari hasil penyidikan, ditemukan indikasi kuat bahwa kelima tersangka terlibat dalam pengelolaan dan penggunaan dana yang tidak sesuai ketentuan, sehingga diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Benar, hari ini telah ditetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran di Setwan DPRD Provinsi Bengkulu tahun 2024,” kata Ristianti Andriani.
Kelima tersangka tersebut berasal dari jajaran internal Setwan DPRD Provinsi Bengkulu, yakni:
- Erlangga, mantan Sekretaris DPRD (Setwan) Provinsi Bengkulu;
- Dahyar, Bendahara Pengeluaran;
- Rizan Putra Jaya, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK);
- Ade Yanto Pratama, Pembantu Bendahara;
- Rely Pribadi, juga sebagai Pembantu Bendahara.
Kejati Bengkulu masih melakukan penghitungan potensi kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara ini. Rinciannya akan disampaikan setelah hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) selesai.
Penyidikan juga masih berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru, termasuk kemungkinan menyeret pihak-pihak lain di luar lingkungan Setwan jika ditemukan keterlibatan mereka.
“Kami masih mendalami aliran dana serta siapa saja yang ikut terlibat. Tidak tertutup kemungkinan pengembangan lebih lanjut,” jelas Kasi Penkum.
Seperti diketahui, proses penyidikan perkara ini dimulai sejak dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-654/L.7/Fd.1/06/2025 tanggal 23 Juni 2025. Tim penyidik telah memanggil sejumlah saksi dari berbagai unsur di lingkungan DPRD Provinsi Bengkulu serta mengamankan dokumen-dokumen penting terkait aliran dana.
Kelima tersangka saat ini ditahan di rumah tahanan negara untuk mencegah upaya menghilangkan barang bukti dan mempermudah proses penyidikan. (red)








