LEBONG – Pembahasan KUA PPAS dan Perda TA 2026 dilakukan hingga malam hari, Hal ini demi untuk mendapatkan hasil kesepakatan yang maksimal demi mewujudkan perubahan yang lebih baik bagi masyarakat kabupaten Lebong mendatang, Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Lebong bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam pembahasan Rancangan KUA PPAS dan Perda TA 2026. Selasa (12/8/25).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Carles Ronsen S.Sos., yang juga Ketua Banggar, diikuti Wakil Ketua I Ahmad Lutfi SH., beserta anggota Banggar DPRD kabupaten Lebong lainnya.

Carles Ronsen selaku Ketua Banggar menyebutkan bahwa rapat ini di untuk mensingkronisasi antara Banggar DPRD dan TAPD Kabupaten Lebong.

Plt Sekretaris DPRD kabupaten Lebong, Cahyo Sectiantoro, SH. di saat dikonfirmasi mengenai rapat tersebut mengatakan bahwa hari kedua Pembahasaan KUAS-PPAS dan Perda Tahun anggaran 2026 ditingkat Banggar-TAPD masih berjalan meski hari sudah malam.

Menurut Cahyo Sectiantoro, Hal ini terjadi dimungkinkan karena Banggar DPRD sebagai representasi masyarakat, seringkali memiliki prioritas yang berbeda dengan TAPD yang mewakili pemerintah daerah. Banggar mungkin lebih fokus pada program yang langsung menyentuh kepentingan masyarakat, sementara TAPD mungkin lebih menekankan pada program yang mendukung pencapaian target pembangunan daerah.

Selain itu, menurutnya ada beberapa hal yang dapat membuat pembahasan menjadi kelihatan berjalan panjang, diantaranya terkait :

1. Kritik terhadap data dan usulan, Anggota Banggar seringkali mengkritik data yang disajikan oleh TAPD, terutama terkait dengan target sasaran ekonomi makro daerah, pendapatan daerah dan realisasi program-program dari dinas terkait.

2. Masalah transparansi dan akuntabilitas, Terdapat juga keluhan mengenai hilangnya aspirasi masyarakat yang diserap saat reses dari sistem informasi pemerintah daerah (SIPD), serta adanya ketidaksesuaian antara usulan program dengan realisasinya.

3. Evaluasi kinerja SKPD, Banggar juga mengevaluasi kinerja SKPD dalam menyerap anggaran, dan menemukan adanya SKPD yang serapan anggarannya masih rendah, sehingga perlu mendapat perhatian khusus.

4. Dampak dari pembahasan yang alot,Keterlambatan penyusunan anggaran, Dinamika dalam pembahasan bisa menyebabkan keterlambatan dalam pengesahan anggaran daerah.

5. Perubahan postur anggaran,Perdebatan yang terjadi bisa menghasilkan perubahan postur anggaran, baik dari sisi pendapatan maupun belanja daerah.

6. Potensi defisit anggaran, Jika pembahasan tidak mencapai kesepakatan, bisa timbul potensi defisit anggaran yang perlu diantisipasi.

Menurut Cahyo, Pembahasan alot antara Banggar dan TAPD adalah hal yang wajar dalam proses penyusunan anggaran daerah. Perbedaan pandangan dan kepentingan adalah dinamika yang harus dihadapi dalam rangka mencapai kesepakatan yang terbaik untuk masyarakat.

“Penting bagi Banggar dan TAPD untuk terus berkomunikasi dan berkoordinasi untuk mencapai kesepakatan yang berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” tutup Cahyo Sectiantoro. (Adv)