Foto : Banjir Bandang Lebong
Foto : Areal Persawahan Yang Terkena Dampak Banjir Bandang dari Lokasi PGE

Lebong – Puluhan hektar lahan sawah milik warga di Kecamatan Lebong Selatan yang rusak akibat tertimbun material banjir bandang dari lokasi PT Pertamina Gheotermal Energy (PGE) Hulu Lais Kabupaten Lebong akhirnya akan segera dibahas pada minggu ini oleh Pemerintah Kabupaten Lebong bersama Direksi PT PGE Hulu lias.

Seperti yang disampaikan Sekretaris Kabupaten Lebong, Mirwan Effendi, SE, M.Si bahwa Direksi PT PGE sudah menyetujui adanya ganti rugi atas tanaman warga yang tertimbun akibat banjir bandang yang terjadi beberapa waktu lalu. “Kemarin pihak PGE sudah menghubungi saya dan meminta agar dilakukan pertemuan, nah untuk waktunya masih menunggu keputusan dari Bupati, mudah-mudahan dalam minggu ini pertemuan tersebut bisa dilaksanakan,” ungkap Mirwan.

Dikatakannya, untuk nilai ganti rugi atas lahan warga yang mengalami gagal panen akibat banjir dan longsor tersebut belum disampaikan oleh pihak PT PGE, namun Pemda Lebong sebelumnya sudah mengajukan nilai ganti rugi sebesar Rp 3,6 miliar. “Proposal yang kita ajukan kepada pihak PGE untuk ganti rugi gagal panen yang dialami oleh petani senilai Rp 3,6 Miliar. Proposal ini juga sebelumnya sudah kita sampaikan kepada Gubernur dan Kementerian Sosial,” kata Mirwan.

Selain itu, lanjutnya, dari pihak PGE sendiri hingga saat ini belum menyampaikan anggaran untuk ganti rugi tersebut yang telah disiapkan pihaknya. Hal ini tentunya akan disampaikan pada saat pertemuan nanti. “Ganti rugi yang dibahas dengan PT PGE ini baru sebatas untuk kejadian gagal panen yang dialami masyarakat, sedangkan untuk pendanaan mengembalikan fungsi lahan persawahan yang tertimbun material longsor atau reklamasi persawahan masih menunggu penghitungan Dinas teknis terkait,” ucap Mirwan. (CW tar)