LEBONG – Lima anggota DPRD kabupaten Lebong terkomfirmasi melakukan konsultasi dan koordinasi dengan kementerian dalam negeri dan DPRD DKI Jakarta.

Hal ini terungkap berdasarkan terbitnya surat perintah tugas yang ditanda tangani oleh ketua DPRD kabupaten Lebong Carles Ronsen S.Sos nomor : 090/120/DPRD/2025 dan Nomor : 090/119/DPRD/2025. Tertanggal 08 Agustus 2025.

Lima anggota DPRD kabupaten Lebong ditugaskan untuk melakukan konsultasi dan kordinasi ke kementerian dalam negeri dan DPRD DKI jakarta terhitung mulai tanggal 10 – S/D 14 Agustus 2025.

Dikomfirmasi kepada Plt Sekretaris DPRD kabupaten Lebong Cahyo Sectiantoro membenarkan keberangkatan dan penugasan terhadap linma anggota DPRD kabupaten Lebong untuk konsultasi dan kordinasi terkait berbagai program diantarannya terkait KUA PPAS dan Penyusunan Raperda.

“Benar ada lima anggota DPRD kabupaten Lebong saat ini sedang melaksanakan tugas konsultasi dan kordinasi ke Kementerian Dalam Negeri dan DPRD DKI Jakarta, “Jelas Cahyo Sectiantoro SH.

Berikut Lima anggota DPRD kabupaten :Lebong yang sa’at ini melaksanakan tugas untuk konsultasi dan kordinasi ke kementerian dalam negeri serta DPRD DKI Jakarta.

1.H. Sriwijaya SH (Partai Gerindra)
2.Meta Liliana (Parta PKB)
3.Suan (Partai PAN)
4.Herdi Siswanto (Partai PKB)
5.Revi Doyosi (Partai Demokrat)

jelaskan oleh Plt Sekrtaris DPRD kabupaten Lebong Cahyo Sectiantoro SH., adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Selain itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD juga menjadi dasar hukum yang relevan terhadap tugas dan wewenang anggota DPRD melaksanakan Konsultasi dan kordinasi ke pemerintah pusat.

Lebih lanjut,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Undang-undang ini mengatur tentang penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk tugas dan wewenang DPRD. Dalam konteks konsultasi dan koordinasi, undang-undang ini memberikan dasar bagi DPRD untuk berinteraksi dengan pemerintah pusat, termasuk kementerian terkait, dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsinya.

Kemudian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022,Perpu ini merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yang juga mengatur tentang pemerintahan daerah. Perubahan ini mungkin berkaitan dengan aspek-aspek tertentu yang memengaruhi mekanisme konsultasi dan koordinasi antara DPRD dan kementerian.

Setelah itu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014, Undang-undang ini mengatur tentang susunan dan kedudukan lembaga-lembaga negara, termasuk DPRD. Konsultasi dan koordinasi dengan kementerian dapat dilihat sebagai bagian dari tugas dan fungsi DPRD dalam menjalankan roda pemerintahan daerah.

Berkesesuaian dengan ketentuan undang-undang ini adalah sejumlah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang mengatur lebih detail mengenai standar sarana dan prasarana kerja pemerintahan daerah, serta pedoman pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD.

Berikut Peraturan Daerah (Perda), DPRD juga memiliki kewenangan untuk membentuk Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur berbagai aspek pemerintahan daerah. Dalam konteks konsultasi dan koordinasi, Perda dapat menjadi dasar hukum tambahan yang mengatur mekanisme interaksi antara DPRD dan kementerian terkait dalam hal-hal tertentu.

“Konsultasi dan koordinasi antara anggota DPRD dan kementerian adalah berbagai peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan daerah, serta peraturan yang mengatur tentang tugas dan fungsi DPRD, baik di tingkat pusat maupun daerah,” tutup Cahyo Sectiantoro. (Adv)