Foto : Istimewa, Ilustrasi. Peraturan Daerah
Foto : Istimewa, Ilustrasi.

Lebong – Tidak seperti tahun sebelumnya, setiap SKPD yang ingin mengajukan produk hukum berupa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dibahas ataupun dibatalkan tahun 2017 mendatang harus segera mengusulkannya ke Bagian Hukum dan Kerjasama Daerah Setda Kabupaten Lebong sebelum APBD Tahun Anggaran (TA) 2017 mendatang disahkan. Pasalnya di tahun 2017 mendatang Raperda yang akan dibahas atau dibatalkan nantinya akan terlebih dahulu disusun dan dianggarkan dalam APBD sesuai dengan jumlah Raperda yang nantinya akan terlebih dahulu ditetapkan sebelum APBD disahkan.

Dijelaskan Kabag Hukum dan Kerjasama Daerah, Gusti Maria, SH, MH hal tersebut sesuai dengan Peraturan Mentri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah. Dimana seluruh usulan pembentukan produk hukum atau usulan pencabutan prdoduk hukum harus sudah disusun sebelum tahun anggaran berjalan.

“Jadi nanti SKPD yang mengusulkan produk hukum untuk dibahas atau dibatalkan di tahun 2017 mendatang harus mengusulkannya sebelum tahun anggaran 2017 berjalan. Artinya ditahun 2016 seluruh produk hukum harus sudah diusulkan untuk nantinya kita kumpulkan untuk selanjutnya ditetapkan untuk dibahas di tahun 2017 mendatang,” jelas Gusti.

Terkait hal tersebut, lanjut Gusti, pihaknya sudah menyurati secara resmi seluruh SKPD yang ingin mengajukan produk hukum untuk dapat segera menyerahkannya di tahun 2016 ini. Bahkan saat ini sudah ada 4 SKPD yang menyampaikan usulan Raperda. Masing-masing DPPKAD Lebong mengusulkan 7 Raperda, BLHKP Lebong 3 raperda, Bagian Organisasi Reformasi Birokrasi (Orsi) Setda Lebong 1 raperda dan Dinas Dukcapil 1 usulan raperda.

“Jumlah produk hukum nantinya akan menjadi dasar untuk menetapkan anggaran. Jadi SKPD harus dapat mengusulkan produk hukum sebelum tahun anggaran tersebut berjalan,” kata Gusti. (CW Tar)