
BENGKULU UTARA, sahabatrakyat.com– Kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan terjadi lagi di wilayah hukum Polres Bengkulu Utara.
Mirisnya, selain korban yang masih belasan tahun dan berstatus pelajar, dari 20 orang tersangka yang sudah diidentifikasi, sebagian besar juga masih berusia belasan tahun.
Korban, sebut saja Mawar (15 tahun), pelajar, warga Desa Talang Rendah, Kecamatan Hulu Palik. Sementara para tersangka diketahui sebagai warga Desa Kota Lekat, Kecamatan Hulu Palik.
Mereka adalah Ro (34 tahun), petani; Me (sekira 16 tahun), swasta; Ir (sekira 19 tahun), swasta; No (sekira 17 tahun), swasta; Jo (sekira 17 tahun), pelajar; Te (sekira 27 tahun); Iw (sekira 30 tahun), Ul (sekira 16 tahun); Zo (sekira 18 tahun),
Polisi sudah berhasil mengamankan sejumlah tersangka. Dari hasil pengembangan, polisi lalu mendapatkan nama-nama tersangka lainnya. Mereka adalah: An, Di, Me, At, Ri, Mu, Yo, Be, Ra, He Als Le, dan Ab.
Bagaimana kasus ini terjadi?
Berdasar Laporan Polisi Nomor: LP/1705-B/XI/2017/BKL/Res Bkl Utara, tertanggal 06 November 2017, peristiwa pencabulan terjadi di dua lokasi berbeda, pada hari yang sama di jam yang berbeda.
Kejadian pertama hari Sabtu (0411/2017) sekira jam 21.00 WIB di Pondok Kebun Desa Air Baus 1 Kecamatan Hulu Palik.
Kejadian kedua, masih di hari Sabtu (04/11/2017) sekira jam 23.00 WIB di Pondok Camat Desa Air Baus 2 Kecamatan Hulu Palik.
Sebelum kejadian, sekira pukul 20.00 WIB korban dijemput oleh tersangka Me dengan menggunakan sepeda motor. Korban diajak jalan-jalan dan korban pun mengikutinya.
Ketika diajak jalan-jalan, tiba-tiba tersangka membawa motornya ke arah pondok kebun Desa Air Baus 1 yang ternyata di sana sudah ada tersangka atas nama Ir, Jo dan No yang menunggu di pondok bawah.
Setelah itu tangan korban ditarik menuju ke dalam pondok bagian atas. Di dalam pondok atas, korban dicabuli oleh tersangka Me dan disetubuhi secara bergantian oleh pelaku Ir, No, dan Jo.
Setelah itu korban diantar oleh pelaku, yang korban ketahui dan tidak korban kenal, menuju ke pondok Camat Desa Air Baus 2.
Sesampainya di dekat pondok camat, korban diseret oleh pelaku atas nama Te, Iw, Ul, Zo untuk masuk ke dalam pondok dan akan disetubuhi.
Namun hal tersebut tidak sempat terjadi karena korban melakukan perlawanan dan menangis, sehingga para pelaku meninggalkan korban sendiri di pondok.
Setelah itu korban berjalan sendiri untuk pulang ke rumah.
Dalam perkara ini para tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D Sub Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 285 KUHP.
Polisi meminta kepada keluarga atau pelaku untuk menyerahkan diri untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan.
Penulis: MS FIRMAN
Editor: JEAN FREIRE







