
Lebong – Pernyataan pihak PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) Hulu Lais Kabupaten Lebong yang mengklaim bahwa kejadian longsor dan banjir bandang yang terjadi pada April 2016 lalu murni bencana alam diprotes keras oleh Bahan Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan (BLHKP) Kabupaten Lebong. Terkait hal tersebut, Senin (25/7/2016) BLHKP Lebong mendatangi sekaligus menyurati Direktur Panas Bumi Dirjen EBTKE Kementerian ESDM dan mendatangi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Kita keberatan atas pernyataan PT PGE yang menyebutkan bahwa kejadian longsor dan banjir bandang tersebut murni bencana alam. Hari ini (25/7/2016) kita akan menyurati Direktur Panas Bumi Dirjen EBTKE Kementerian ESDM dan mendatangi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, karena kejadian tersebut bukan murni bencana alam, namun diduga karena kelalaian pihak perusahaan,” tegas Kepala BLHKP Kabupaten Lebong, Zamhari MH.
Dijelaskan Zamhari, keberatan pihaknya atas pernyataan PT PGE tersebut didasari bahwa tidak ada pernyataan yang tertera dalam kajian longsor di bukit Beriti Besar Kecamatan Lebong Selatan yang disusun Ditjen EBTKE Kementerian ESDM dan didukung oleh kajian yang telah dilakukan oleh Tim Geoteknik UGM serta kajian vulkanologi dan mitigasi bencana Kementerian ESDM yang menyatakan bahwa kejadian longsor dan banjir bandang merupakan murni bencana alam. Karena didalam laporan tersebut hanya memaparkan kondisi geografis, geologi, dan keadaan alam serta faktor pemicu dan faktor pengontrol terjadinya longsor dan banir bandang di Kecamatan Lebong Selatan
“Bukankan keadaan geografis, studi lingkungan, kondisi alam dan seluruh faktor yang kemungkinan terkait dengan lingkungan dalam pengusahaan panas bumi telah dilakukan pengkajian sebelum pengusahaan panas bumi dimulai ? Dengan dokumen yang ada maka kejadian longsor dan banjir bandang di Kecamatan Lebong Selatan tidak dapat dikatakan murni bencana alam,” jelas Zamhari.
Untuk itu, kejadian longsor dan banjir bandang tersebut bisa jadi dikarenakan adanya unsur kelalaian yang dilakukan oleh pihak PT PGE terhadap langkah antisipasi bencana, padahal PT PGE sudah mengetahui bahwa mereka berada pada daerah rawan terjadi bencana. “Atas dasar itu kita berpedoman pada UU 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana pasal 51 ayat 1 dan 2, maka kami tidak dapat memberikan rekomendasi kepada kepala daerah Kabupaten Lebong agar menetapkan status darurat bencana,” kata Zamhari.
Humas PT PGE Hulu Lais Kabupaten Lebong, Lukman yang dikonfirmasi melalui ponselnya mengatakan bahwa pihaknya tetap menyatakan kejadian longsor tersebut merupakan murni bencana alam. Hal tersebut sesuai dengan kajian Ditjen EBTKE Kementerian ESDM dan Tim Geoteknik Universitas Gajah Mada (UGM) yang menyatakan bahwa kejadian tersebut merupakan murni bencana alam. “Kita mengataka hal tersebut ada dasarnya yakni sesuai denga kajian Ditjen EBTKE Kementerian ESDM dan Tim Geoteknik UGM,” ucap Lukman.
Bahkan, Lukman mengatakan dalam kejadian tersebut, PT PGE juga sebagai korban longsor dan banjir bandang yang mengalami banyak kerugian. Untuk itu, terkait bencana alam tersebut, merupakan tanggung jawab penuh Pemerintah. Terkait pihak BLHKP yang akan menyurati Ditjen di Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, ditanggapi santai oleh pihak PGE. “Ya silahkan saja BLHKP mau menyurati Kementerian, itukan hak mereka,” ucap Lukman.(adv/CW1)