Tsk PU saat diperiksa oleh penyidik/foto ist

BENGKULU UTARA, sahabatrakyat.com-Kasus kekerasan seksual di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara kembali terkuak, Kamis (28/9/2017). Ini setelah seorang bocah perempuan yang masih berumur 14 tahun dilaporkan telah menjadi korban pencabulan. Pelakunya masih orang dekat atau sudah dikenal baik korban.

Laporan itu diterima Satreskrim Polres Bengkulu Utara sekitar pukul 16.00 WIB. Pelapor adalah paman korban berinisial BU (43 tahun), warga Desa Maninjau, Kecamatan Batik Nau. Sementara terlapor berinisial PU (25 tahun), pekerjaan petani, juga warga setempat.

Berdasar Laporan Polisi Nomor: LP/1522-B/IX/2017/Bkl/Res BU, tanggal 27 September 2017, peristiwa asusila itu terjadi sejak tahun 2013 silam. Pelaku disebut sudah empat kali mencabuli korban. Dan terakhir terjadi pada tahun 2016.

Korban yang merupakan adik ipar tersangka, tak kuasa menolak atau melawan karena adanya paksaan dan ancaman akan membunuh dari tersangka. Tersangka juga mengaku menyukai korban sebagai modus membujuk-rayu.

“Polisi sudah menangkpa Tsk. Berkat kerja sama dengan Polsek Batiknau dan keluarga tsk, pelaku dapat diamankan tanpa perlawanan,” terang Kapolres BU AKBP Ariefaldi SH, SIK, MM melalui Kasat Reskrim AKP M. Jufri, SIK.

“Untuk Visum belum bisa dilakukan secara balik karena saat dibawa ke RSUD Arga Makmur ternyata korban dalam keadaan haid hari kedua sehingga menyulitkan dokter untuk memeriksa dan tidak baik secara medis bagi korban,” tutup Kasat.


Penulis: MS FIRMAN

Editor: JEAN FREIRE