Siswa/siswi SMKN 1 Lebong Selatan saat unjuk rasa di Kantor Bupati Lebong di Tubei, Selasa (28/2/2017)/foto sahabatrakyat.com
Siswa/siswi SMKN 1 Lebong Selatan saat unjuk rasa di Kantor Bupati Lebong di Tubei, Selasa (28/2/2017)/foto sahabatrakyat.com

LEBONG, sahabatrakyat.com– Suara sirine mobil patwal Polres Lebong tiba-tiba memecah riuh lalu lintas di sepanjang jalan, Selasa (28/2/2017) siang. Suara itu lalu disusul sahut-sahut suara klakson dan deru mesin sepeda motor. Jumlahnya puluhan. Satu motor dua penumpang. Mereka ternyata siswa/siswi SMKN 1 Lebong Selatan yang tengah dikawal aparat dalam aksi demo menuju kantor Pemda Lebong di Tubei.

Aksi unjuk rasa pelajar yang disertai sejumlah orang tua murid itu terkait kendurnya aktivitas dan proses belajar mengajar di sekolah mereka. Pasalnya, sejumlah guru honor dan tenaga kontrak di sekolah itu mengundurkan diri gara-gara tudingan pungutan liar atau pungli.

Karena itu mereka menuntut kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lebong agar mencari solusi terbaik terkait mundurnya sejumlah guru honor dan tenaga kontrak akibat tudingan praktik pungli tapi juga karena tak ada pos anggaran bagi gaji mereka.

Lalu sebanyak lima siswa dan orang tua murid termasuk pengurus komite sekolah diterima di ruang rapat Bupati Lebong. Rapat dipimpin Asisten I Khadirman SH. Hadir Wakil Bupati Lebong, Wawan Fernandes SH MKn, Sekda Lebong, Mirwan Efendi MSi, Kasat Intel Polres Lebong, Kadis Dikbud, Kabag Hukum dan beberapa jajaran pejabat dan staf Setkab Lebong lainnya.

Eka Marlina, siswi kelas 3 jurusan TKJ, yang ikut masuk mewakili teman-temannya, menuntut antara lain dicabutnya Surat Edaran Bupati tanggal 7 Desember 2016 tentang 55 item yang antara lainnya terkait pungutan di sekolah.

Dia juga minta agar Wabup mencabut pernyataan soal larangan pungli karena ada aturan yang mengatur. Alasannya, atas dasar itulah, saat ini guru-guru honor yang selama ini dibiayayai iuaran SPP yang dipungut berdasarkan kesepakatan orang tua murid tersebut telah dilarang karena dinilai terindikasi pungli.

“Sekitar 22 guru honor dan tenaga kontrak di sekolah kami sudah mengundurkan diri. Padahal sebentar lagi kami akan menghadapi UAN dan UAS. Kami sudah seminggu terakhir terganggu aktifitas belajar karena tidak adanya guru yang mengajar khusus di bidang praktek dan lainnya,” ungkap Eka.

Hal senada disampaikan Safarudin, salah satu orang tua murid. Dia mengaku prihatin atas kondisi sekolah yang kini dikatakan pungli. Padahal sudah ada kesepakatan sebelumnya. Dengan adanya aturan tersebut KBM di sekolah malah tidak maksimal.

“Sudah seminggu ini murid tidak belajar lagi. Kenapa hanya SMKN 01 Lebong Selatan dipermasalahkan, sedangkan untuk sekolah yang lainnya itu tidak dikategorikan pungli. Kami mohon kepada bapak Wabup, kenapa itu dikatakan pungli?” tanya Safarudin.

Wakil Bupati Lebong, Wawan Fernandes SH MKn dengan tegas menyikapi. Katanya, awal mula persoalan di SMKN 1 Lebong Selatan dipicu adanya laporan yang menyebut ada indikasi praktik pungli di sana. Itu pengaduan dari wali murid.

Atas pengaduan wali murid itulah, Wabup menghimbau kepada seluruh sekolah agar menghentikan pungutan. Karena pemerintah tidak mau ada beban lagi kepada orang tua atau wali murid dalam menyekolahkan anaknya. Sementara soal guru honor di sekolah tersebut dalam perekrutannya sendiri tidak ada keterbukaan dari pihak sekolah.

“Tidak bisa begitu saja langsung mengatakan jumlah guru honor sekolah ada jumlahnya sekian. Yang kita pertanyakan seperti apa proses perekrutan guru honor tersebut. Kalau memang kekurangan guru honor, silahkan ajukan kepada pihak Dikbud. Maka nanti pihak dikbud akan mencari solusi untuk tenaga pendidik,” jelas Wabup. (cw1)