Camat Ketahun dan Oknum Pemilik Usaha Karaoke di Kecamatan Ketahun/MS Firman-sahabatrakyat.com

BENGKULU UTARA, sahabatrakyat.com– Usaha hiburan karaoke di wilayah Kecamatan Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara, yang sempat diberi teguran keras oleh aparat gabungan beberapa waktu lalu (25/5/2017) hingga kini belum mengindahkan salah satu perjanjian yang dibuat.
(Baca: Jelang Ramadan, 5 Pria 18 Wanita Terjaring Razia)
Perjanjian tertulis dan bermaterai yang ditandatangani oleh pemilik usaha menyatakan usaha karaoke itu harus tutup sejak perjanjian ditandatangani. Namun pantauan sahabatrakyat.com baru-baru ini, tempat hiburan itu masih beroperasi.
Padahal beroperasinya usaha hiburan karaoke diduga tanpa mengantongi izin. Mengapa hingga kini warung karaoke itu terkesan dibiarkan oleh pihak-pihak terkait?
Camat Ketahun Abdul Hadi S.Pt MM yang baru-baru ini dibincangi sahabatrakyat.com mengatakan, upaya penindakan terhadap tempat hiburan karaoke itu memang sudah diwacanakan.
Namun lantaran terbentur anggaran, upaya itu belum sempat dilaksanakan. Meski demikian, ia menegaskan langkah penindakan akan dilaksanakan dengan melibatkan Satpol PP.
“Sebenarnya menyangkut semuanya itu kembali ke anggaran. Kalau kita bekerja tanpa anggaran ini memang seperti kita berjalan pincang. Sekarang ini posisinya memang anggaran itu belum ada, jangankan di kecamatan, di pemda juga belum ada,” jelas Abdul Hadi.
“Kita kesepakatan dengan perjanjian mereka itu, penegakannya langsung penegakan hukum, kita sudah melalui tahapan tidak langsung. Makanya kita buat perjanjian dahulu, itukan teknisnya Satpol PP bagian penertiban” ucap Abdul Hadi.
“Kita tetap meminta penertiban itu lanjutan dan sesuai dengan kesepakatan yang ada, kalaupun tidak kita akan mengambil tindakan tegas,” lanjut Abdul Hadi.
Di sisi lain, terkait banyaknya tumpukan obat batuk komix di area KTM Lagita, Camat Abdul Hadi menyatakan akan meminta kepada Tripika dan pihak keamanan untuk melakukan patroli sampai ke area itu.
“Nanti kita akan bahas lagi termasuk anak-anak punk. Namanya daerah sudah mau maju ini segala resiko harus kita tanggung tetapi jangan kalah dengan apa yang mereka perbuat hal-hal yang kiranya negatif kita berseskan paling tidak pengurangan,” tutupnya.
Ketua Komisi I DPRD Bengkulu Utara Fitra Martin mengatakan, dengan kondisi dimana usaha karaoke masih beroperasi padahal sudah menyatakan akan tutup, maka harusnya sudah diberi tindakan eksekusi.
“Kalau memang kondisi seperti itu sifatnya eksekusi. Kalau keberadaannya meresahkan masyarakat sementara kita kan ada perda kenyamanan masyarakat, apalagi dengan modal adanya perjanjian begitu seharusnya bupati memerintahkan Satpol PP,” kata dia.
“Saya berharap dengan masyarakat disana dengan cara yang elegan sekiranya kalau pun ada tindakan sifatnya tetap memberikan kenyamanan jangan sampai ada kericuhan dan rebut-ribut,” pesan Fitra.
=============
Penulis: MS Firman
Editor: Jean Freire