Husni Thamrin, salah seorang bakal calon kades, yang mengaku menjadi korban SKJ palsu/foto sahabatrakyat.com
Husni Thamrin, salah seorang bakal calon kades, yang mengaku menjadi korban SKJ palsu/foto sahabatrakyat.com

LEBONG, sahabatrakyat.com- Surat Keterangan Jiwa (SJK) sebagai salah satu syarat kelengkapan administrasi calon kepala desa dalam Pilkades Serentak di Kabupaten Lebong tampaknya menjadi celah sejumlah oknum untuk meraup keuntungan.

Lantaran tergiur proses yang mudah dan cepat, sejumlah bakal calon kades tampaknya menjadi korban. Sebab SKJ yang diterima diduga palsu atau hasil rekayasa. Bukan dokumen resmi yang dikeluarkan pihak Rumah Sakit Jiwa dan Ketergantungan Obat (RSJKO) Suprapto Bengkulu.

Husni Thamrin, warga Desa Magelang Baru yang juga salah satu bakal calon kepala desa setempat, mengaku menjadi korban penipuan pemalsuan SKJ itu. Dia bahkan sudah dipanggil oleh penyidik di Mapolda Bengkulu untuk memberi keterangan terkait dugaan pemalsuan SKJ itu pada Kamis (10/11/2016) lalu.

Menurut Husni, setelah mendapatkan SKJ dari Adi Ogan, warga Desa Talang Bunut, Kecamatan Amen, dia merasa ada kejanggalan. Sebab SKJ yang ia terima itu tidak sama dengan SKJ yang dimiliki rekannya sesama balon kades.

Saat ditanyakan keasliannya, kata Husni, Adi Ogan menyarankan agar dia mengecek sendiri keaslian SKJ itu ke RSJKO Bengkulu. Husni pun mendatangi RSJKO Bengkulu untuk menanyakan keabsahan surat tersebut sebelum ia gunakan sebagai syarat pendaftaran calon kades.

“Di RSJ saya ketemu Pak Bikman, Kasubag TU. Saya langsung menanyakan apakah nomor register SKJ saya ini benar-benar ada. Ternyata SKJ saya tidak teregister,” kata Husni.

Dijelaskan Husni, setelah tahu surat yang dimilikinya palsu, dia lalu meminta pihak RSJ menelusuri bagaimana surat itu bisa dikeluarkan. Sebab ia merasa dirugikan. “Untuk membuat surat itu saya sudah memberikan uang sebesar Rp 500 ribu. Karena teman saya meyakinkan, ya saya kasih uang tersebut agar SKJ saya jadi,” cerita Husni.

Adi Ogan yang dikonfirmasi usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Bengkulu, Senin (14/11/2016) malam, mengatakan selain dirinya polisi juga sudah memeriksa dua orang rekannya, yakni Hariyanto Jalal dan Eko Prabowono. Eko Prabowono diketahui menjabat bendahara DPD Partai Nasdem Kabupaten Lebong.

“Saya bersama tiga orang lainnya sudah memenuhi panggilan Polda untuk dimintai keterangan. Kami berstatus sebagai saksi dalam pemalsuan SKKJ tersebut,” kata Adi.

Pada pemeriksaan tersebut, dirinya dicecar sekitar 30 pertanyaan seputar keterlibatan dirinya terkait pemalsuan SKJ. Pemeriksaan itu sendiri berlangsung lebih dari lima jam, yakni mulai pukul 09.30 WIB dan berakhir pukul 17.00 WIB. “Saya ceritakan semuanya bagaimana proses itu bisa terjadi, selanjutnya saya serahkan kepada penyidik,” ucap Adi.

Sayangnya, dua orang saksi yang juga ikut diperiksa penyidik Polda Bengkulu belum dapat dikonfirmasi. Sementara sebelumnya, polisi juga sudah meminta keterangan dua saksi, yakni Husni Tamrin dan Erwandi. (cw1)