BENGKULU, sahabatrakyat.com Aksi menolak usulan pelepasan hutan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu ke pemerintah pusat melalui kementerian terkait kembali disuarakan kelompok masyarakat sipil dan aktivis pegiat lingkungan di Bengkulu. Mereka adalah Genesis Bengkulu, WALHI Bengkulu, Kelopak Bengkulu, Kanopi Bengkulu, Mitra Desa Bengkulu, KARTI Bengkulu, MAPETALA Bengkulu dan Ulayat Bengkulu.
Dalam aksi unjuk rasa yang berlangsung Selasa (29/10/2019) dengan tema aksi “Menolak Pelepasan Hutan Ditunggangi Korporasi” mereka membeber nama-nama perusahaan yang dituding ada di belakang gerakan usulan pelepasan ribuan hektar hutan.
“Kami menggunakan atribut topeng badut sebagai pesan bahwa pemerintah sedang memainkan peran seolah-olah pelepasan hutan bagi rakyat dengan menjadikan pemukiman, perkebunan, fasum atau fasos sebagai alasan, tetapi sebenarnya usulan tersebut ditunggangi korporasi dan hanya menguntungkan mereka. Pemerintah dan korporasi sedang memainkan peran lelucon yang akan merugikan dan menyengsarakan rakyat,” ujar Direktur Genesis Bengkulu Uli Arta Siagian.
Uli menyebut, berdasarkan surat usulan yang dikirimkan oleh Gubernur Bengkulu kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KHLK), perusahaan yang mereka sebut menunggangi pelepasan hutan adalah:

  1. PT. Agromuko, total luasan 1884 hektar terletak di tiga titik kawasan, yaitu Hutan Produksi Terbatas (HPT) Air Manjunto Register 62, Hutan Produksi Konversi (HPK) Air Manjunto dan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Air Ipuh II wilayah administrasi Kabupaten Mukomuko.
  2. PT. Alno Agro Utama, total luasan 468 hektar terletak di dua titik kawasan, yaitu Hutan Produksi Terbatas (HPT) Air Ipuh I (kabupaten Mukomuko) dan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Lebong Kandis Register 69 (kabupaten Bengkulu Utara).
  3. PT. Sandhabi Indah Lestari, total luasan 600 hektar di kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) Air Bintunan (kabupaten Bengkulu Utara).
  4. PT. Daria Dharma Pratama, perusahaan ini terbukti melakukan perambahan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Air Ipuh II Reg.65A seluas 371 hektar. Agustus 2018 yang lalu, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) melakukan pemusnahan sawit milik perusahaan ini. Kawasan tersebut kemudian diusulkan untuk dilepaskan.
  5. PT. Mitra Puding Mas, perusahaan perkebunan kelapa sawit skala besar ini mengusulkan seluas 131 hektar kawasan konservasi Taman Wisata Alam (TWA) Seblat untuk dilepaskan.


Sementara pertambangan yang menunggangi pelepasan hutan dan akan diuntungkan adalah:

  1. PT. Inmas Abadi, konsesi izin milik perusahaan ini berada di kawasan TWA Seblat, HPK Seblat dan Kawasan Hutan Produksi (HPT) Lebong Kandis. Berdasarkan analisis yang dilakukan oleh Genesis Bengkulu, kawasan hutan di TWA Seblat, HPK Seblat dan HPT Lebong Kandis yang diusulkan untuk dilepaskan tersebut tumpang tindih dengan konsesi izin PT. Inmas Abadi. Sebelumnya, eberapa kali pihak Inmas Abadi mengirimkan surat kepada KLHK untuk melepaskan TWA Seblat tetapi selalu ditolak.
  2. 7. Kusuma Raya Utama, konsesi IUP milik Kusuma Raya Utama berada di TamanBuru (TB)Semidang Bukit Kabu dan kawasan konservasi ini diusulkan untuk dilepaskan.
  3. PT. Bumi Arya Syam dan Syah Resources, juga akan menjadi aktor yang diuntungkan dan terindikasi menunggangi pelepasan kawasan hutan. konsesi ketiga perusahaan ini berada di wilayah administrasi empat desa enclave : Lubuk Resam, Sekalak, Sinar Pagi dan dan Talang Empat dalam Hutan Produksi Terbatas Bukit BadasReg. 76. Seluas 3375 hektar HPT Bukit Badas Reg. 76 diusulkan untuk dilepaskan.

Aksi yang berlangsung di depan kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, jelas Uli, karena mereka menjadi kunci dari proses pelepasan kawasan hutan. “Kami mendesak agar Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) sera Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk memenuhi tuntutan kami,” katanya.
Berikut pernyataan sikap demonstran:

  1. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) tidak menyetujui pelepasan kawasan hutan yang telah dibebani oleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan.
  2. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK)melakukan penegakan hukum terhadap perusahaan yang melakukan aktivitas perkebunan di hutan negara.

Editor: Jean Freire