BENGKULU, sahabatrakyat.com– Polda Bengkulu kini tengah mendalami kasus perdagangan manusia atau human trafficking. Kasus ini bermula dari terbongkarnya praktik prostitusi online di wilayah Kota Bengkulu pada Selasa (4/7/2017).
Terbongkarnya praktik tersebut oleh jajaran Direktorat Rekrimum Polda Bengkulu itu berawal dari informasi anggota polisi yang menyebut ada yang menawarkan jasa prostitusi lewat media sosial, yakni di facebook dan instagram.
Polisi lalu mengatur strategi. Tim khusus dibentuk untuk menguak sekaligus menangkap mereka yang menjadi pelaku. Seorang petugas lalu menyamar menjadi pria hidung belang.
Seorang pria berinisial Rd (25), warga Kota Bengkulu, yang diduga seorang mucikari yang berhasil ditangkap, Selasa malam (04/07/2017), sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaku ditangkap ketika sedang bertransaksi menjual wanita tuna susila (WTS) berlatar belakang mahasiswi kepada seorang anggota polisi yang menyamar tersebut.
Oknum mahasiswi berinisial Op juga sempat diamankan. Setelah menjalani pemeriksaan, Op dilepaskan dan berstatus sebagai saksi.
“Kami tangkap seorang pria diduga mucikari dan seorang perempuan diduga WTS. Dari pemeriksaan, kami sudah menetapkan seorang tersangka mucikari. Sementara yang perempuan sebagai saksi korban. Kasus ini bentuk tindak pidana perdagangan manusia,” ujar Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Drs. Coki Manurung SH, M.Hum didampingi Direktur Reskrimum Kombes Pol. A Rafik, SE, MH melalui Kabid Humas AKBP Sudarno, S.Sos. MH.
Saat ini kasusnya masih terus didalami lagi, karena dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa pelaku Rd memasarkan WTS asuhannya yang berjumlah 4 orang melalui media sosial (medsos) seperti instagram dan facebook.
==============
Editor: Jean Freire
Sumber: Tribratanewsbengkulu.com