Dihujam Kata, Hukum Bicara!

Ilustrasi

BENGKULU, sahabatrakyat.com- Perkara hukum gara-gara kata di media sosial kembali terjadi di Kota Bengkulu. Kasusnya baru-baru ini ditangani Polres Bengkulu atas laporan warga Kelurahan Lempuing, Kecamatan Ratu Agung berinisial HP (25 tahun).

Kapolres Bengkulu AKBP Pahala Simanjuntak S.IK melalui Paur Humas Polres Bengkulu Aipda Widodo, menjelaskan pelaku PIT menuliskan kalimat perempuan murahan di akun sosial media Instagram miliknya yang ditujukan kepada HP pada Kamis (10/09/2020) sekitar pukul 09.00 WIB.

“Korban HP merasa tidak terima terlapor PIT menulis kalimat yang merendahkan di sosial media Instagram milik PIT yang ditujukan kepada HP dan memutuskan untuk melapor ke Polres Bengkulu,” ujarnya.

Widodo menambahkan, saat ini tim kepolisian Polres Bengkulu sudah mengusut dan masih memintai keterangan korban terkait laporannya serta melakukan penyelidikan kepada terlapor PIT dan saat ini masih dimintai keterangannya terkait tulisan terlapor yang merendahkan di akun sosial media Instagram miliknya.

Sebar Konten Asusila

Sementara itu, Tim Subdit Reskrimus Polda Bengkulu juga menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengunggah konten asusila di media sosial. Pria berinisal BO (43 tahun) warga Kota Bengkulu ditangkap Jumat (11/09/2020 ) di kediaman pelaku yakni di Kelurahan Pagar Dewa Kota Bengkulu.

Kanit 1 Subdit Siber Reskrimsus Polda Bengkulu AKP. Perdhana Mahardika, menjelaskan pelaku pelaku menyebarkan konten asusila berupa video bersetubuh yang diunggah ke salah satu media sosial milik pelaku.

Perdhana Mahardika menambahkan, saat ini pelaku sedang dimintai keterangannya terkait unggahan konten asusila di akun media sosial miliknya.

Kemungkinan pelaku akan dikenai pasal pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan tim kepolisian masih terus melakukan pengumpulan bahan bukti lainnya untuk melengkapi penyelidikan.


Editor: Jean Freire