Ilustrasi Penggelapan
Ilustrasi Penggelapan

BENGKULU, sahabatrakyat.com– Tim Opsnal Polda Bengkulu membidik tiga orang tersangka yang bekerja sebagai karyawan swasta di CV. Ferdi Mandiri Utama yang beralamat di Jalan Lempuing Rt 10 Rw 2 Kelurahan Kuala Lempuing, Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu.

Berdasarkan LP-B /877/IX/2020/POLDA BENGKULU pada tanggal (29/09/2020) tiga karyawan itu dilaporkan karena telah menggelapkan uang setoran parkir milik CV. Ferdi Mandiri Utama sebesar Rp 15.100.000;

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos, MH membenarkan telah mendapati laporan tersebut. Pelapor Fahrur Rozi (34 tahun), perwakilan perusahaan, menjelaskan uang parkir sebesar Rp15, 1 juta dengan jumlah rincian atas nama H sebanyak Rp 5, 4 juta; MA Rp 4,6 juta dan BA Rp 5,1 juta.

Dari keterangan korban kepada petugas, ketiga pelaku tersebut memiliki kewajiban atas Surat Perintah Tugas (SPT) yang sampai saat ini belum menyetor hasil uang parkir yang telah mereka terima.
Atas kejadian dari pihak korban merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polda Bengkulu untuk ditindak lanjuti.

“Hingga saat ini pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut dan mengamankan barang bukti untuk kepentingan lebih lanjut,” tutur Sudarno.


Pewarta: Jean Freire