SAHABAT RAKYAT, Bengkulu – Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain, menegaskan bahwa konflik agraria antara warga Desa Air Genting dan Desa Napal, Kabupaten Bengkulu Utara, dengan PT BIO SiL tidak boleh dipandang sebelah mata. Persoalan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut kini menjadi atensi serius DPRD Provinsi Bengkulu dan akan dikawal secara ketat.

Dalam pernyataannya, Teuku Zulkarnain menegaskan komitmennya untuk turun langsung ke lapangan guna memastikan kondisi riil di wilayah yang masih berstatus konflik. Ia juga secara tegas meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar tidak memproses terlebih dahulu perpanjangan HGU PT BIO SiL, mengingat lahan yang diajukan masih bermasalah dan belum ada penyelesaian yang adil bagi masyarakat.

“Ini bukan persoalan kecil. Lahan masih berkonflik, warga masih berjuang mempertahankan haknya. Jangan sampai ada kesan negara justru memfasilitasi konflik dengan memperpanjang HGU,” tegas Teuku.

Ia mengingatkan BPN agar tidak bermain-main dalam persoalan agraria yang menyangkut hajat hidup masyarakat. Menurutnya, perpanjangan HGU di atas lahan yang masih disengketakan berpotensi memperpanjang konflik, memicu keresahan sosial, dan melukai rasa keadilan masyarakat adat serta petani.

Lebih jauh, Teuku Zulkarnain menegaskan bahwa sikap DPRD Provinsi Bengkulu sejalan dengan Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, yang juga menyatakan keseriusannya untuk menelusuri dan mengurai konflik agraria tersebut hingga tuntas.

“Pak Gubernur Helmi Hasan sepakat, konflik agraria ini harus dibuka seterang-terangnya. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan korporasi. Hak masyarakat harus dilindungi,” ujarnya.

DPRD Provinsi Bengkulu, kata Teuku, akan menggunakan fungsi pengawasan secara maksimal dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai hukum, transparan, dan berpihak pada keadilan sosial. Ia menegaskan, penyelesaian konflik tidak bisa dilakukan di balik meja, melainkan harus melibatkan fakta lapangan dan suara masyarakat yang terdampak langsung.

Warga Desa Air Genting dan Desa Napal sendiri selama ini mengeluhkan klaim sepihak perusahaan atas lahan yang telah mereka kelola secara turun-temurun. Konflik tersebut tidak hanya berdampak pada ekonomi warga, tetapi juga menimbulkan ketegangan sosial yang berkepanjangan.

“Jika kita abai, maka konflik ini akan terus berulang. Kami di DPRD tidak ingin itu terjadi. HGU tidak boleh diperpanjang selama konflik belum diselesaikan secara adil,” tutup Teuku Zulkarnain dengan nada tegas. (**)