Ev ditahan polisi setelah dilaporkan sang istri karena dia menikah lagi diam-diam

BENGKULU UTARA, sahabatrakyat.com– Ev alias Ep diciduk polisi. Lelaki itu dilaporkan istrinya, Nu, lantaran ketahuan menikah lagi tanpa persetujuannya.
Terungkapnya pernikahan diam-diam Ev berawal dari facebook. Seorang teman Nu mengirimkan foto pernikahan ke beranda FB Nu.
Setelah dilihat seksama, Nu pun kaget ketika mengetahui foto sang mempelai laki-laki di foto pernikahan itu adalah Ev, suaminya sendiri.
Sementara mempelai wanita diketahui bernama RP (25 tahun), mahasiswi, warga Kecamatan Air Napal, Bengkulu Utara.
Tak terima ulah Ev, Nu pun membawa perkara itu ke polisi dan diresgister sebagai laporan polisi nomor LP/98-B/2018/BKL/RES BKL tertanggal 12 Januari 2018.
Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Ariefaldi WN SH SIK MM, melalui Kasat Reskrim,  Jufri SIK, mengatakan, Ev dijerat tindak pidana menikah lagi tanpa izin istri yang sah. Tindakan itu juga bisa dinilai sebagai kejahatan tentang asal usul perkawinan sebagaimana diatur Pasal 297 KUHP. Ancamannya 5 tahun penjara.


Pewarta: MS Firman
Editor: Jean Freire
Foto: MS Firman