Empat sekawan yang diamankan beserta BB

BENGKULU UTARA, sahabatrakyat.com– Kerja keras Satreskrim Polres Bengkulu Utara dalam upaya menekan angka kriminalitas dan gangguan keamanan kembali membuahkan hasil.
Empat kawanan yang diduga pelaku kejahata di 17 TKP dalam wilayah Kabupaten Bengkulu Utara, Senin (05/02/2018) siang sekitar pukul 11.00 WIB akhirnya berhasil diringkus.
Empat sekawan itu masing-masing berinisial ZA (20 tahun), laki-laki, alamat Desa Gunung Selan, Kecamatan Arga Makmur Kab. Bengkulu Utara; AL (17 tahun), asal Desa Gunung Agung Kecamatan Arga Makmur; ATG asal Desa Karang Anyar I Kec. Arga Makmur dan MO (17 tahun), asal Desa Karang Anyar I Kec. Arga Makmur.
Mereka diduga terlibat dalam perkara pidana pencurian dengan pemberatan alias Curat (Pasal 365 dan 363 KUHP), di antaranya di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Gunung Alam, Kecamatan Arga Makmur. Saat itu barang bukti yang diambil berupa uang sebesar Rp 1o juta.
Curat di Polindes Desa Air Merah Kecamatan Arma Jaya, barang bukti yang diambil: satu unit hape Samsung lipat warna putih dan satu unit HP Blackberry; Curat di Desa Talang Denau. BB yang diambil: Kalung Emas; Curat di depan RS. Hana Charitas;
Curat di Koperasi SD IT Darul Fikri Arga Makmur, BB yang diambil: satu buah Gas Elpiji 3 kg, pena, makanan ringan; Curat di warung gerbang SD IT. Darul Fikri, BB yang diambil: Gas 3 kg, satu buah speaker dan makanan ringan.
Curat di kantin MAN Arga Makmur, BB yang diambil: Gas 3 kg; Curat di Desa Gunung Selan, BB yang diambil: Ayam; Curat di Gang Damai Karang Anyar I, BB yang diambil tabung gas 3 kg dan satu ekor ayam;
Curat di Kelurahan Karang Indah, BB yang diambil satu HP Android; Curat besi di PT ASDAM; Jambret di Desa Tegal Sari; Jambret di UNRAS; Jambret di Simpang Wisma Atlet; Curat di 3 TKP Desa Gunung Selan dengan sasaran warung manisan.
Bagaimana mereka tertangkap?
Pada hari Senin (05/02/2018), sekira pukul 04.00 WIB, anggota Reskrim mengamankan satu orang laki-laki yang bernama ZA di Gang Damai Desa Karang Anyar I.
Setelah diinterogasi dan pengembangan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan dan pencurian dengan pemberatan bersama dengan AL, ATG dan MO dan telah melakukan pencurian sebanyak 11 TKP.
“Lalu anggota Reskrim melakukan penangkapan terhadap sdr MO, sdr. AL dan sdr ATG,” ungkap Kapolres AKBP Ariefaldi Warganegara SH SIK MM melalui Kasat Reskrim AKP Jufri SIK.
Bersama para tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berpa satu ekor ayam, 3 buah Gas Elpiji 3 kg, satu buah speaker aktif, makanan ringan, pensil, pena, penghapus, dan tipe X.


Penulis: MS Firman
Editor: Jean Freire