Petugas di Kejari BU saat menerima pelimpahan berkas dan para tersangka

BENGKULU UTARA, sahabatrakyat.com– Polisi akhirnya merampungkan berkas perkara dugaan korupsi penyaluran dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan program Paket B pada Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Bengkulu Tengah.
Hal itu ditandai dengan serah terima tanggungjawab yuridis terhadap tersangka dan dan barang bukti kepada JPU Kejari Bengkulu Utara yang berlangsung Senin (12/02/2018) di Arga Makmur.
Enam tersangka itu masing-masing Yu, Ketua PKBM BINA TALENTA; Su, Ketua PKBM JATI SEJAHTERA; CE, Ketua PKBM SERUNTING RATU; Ta, Ketua PKBM BAROKAH; NH, Ketua PKBM PUTRA MANDIRI; dan YS, Ketua PKBM Setulus Kasih.
Keenam tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkulu Tengah TA 2013, terkait penyaluran Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Program Paket B kepada keenam Lembaga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) tersebut di Kab Bengkulu Tengah tahun anggaran 2013, yang bersumber dari dana APBN pada Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Direktorat Jenderal Pembinaan SMP Kemendikbid RI.
Petugas di Kejari BU saat menerima pelimpahan berkas dan para tersangka

Para pelaku sebagai ketua PKBM, dengan membuat pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM) fiktif tanpa ada peserta didik dan tidak ada kegiatan belajar mengajar saat menerima dana bantuan operasional penyelengaraan (BOP) pendidikan paket B tahun anggaran 2013
senilai Rp. 676 juta lebih.
Mereka dijerat pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf a,b, ayat (2), ayat (3) UU RI 31/1999 sub pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf a,b, ayat (2), ayat (3) UU RI 31/1999 lebih sub pasal 9 UU RI 31/1999 sebagaimana diubah UU RI 20/2001 Jo pasal 55 ayat (1) KUHP.


Pewarta: MS Firman
Editor: Jean Freire