
BENGKULU UTARA, sahabatrakyat.com– Kabar miring menerpa KPU Kabupaten Bengkulu Utara. Ada tudingan yang menyebut proses rekrutmen badan adhoc, yakni PPK dan PPS, dinodai praktik KKN dan pungli.
Seberapa berdasar tudingan itu?
Kepada sahabatrakyat.com, Ketua KPU Kabupaten Bengkulu Utara (BU), Dr. Rodi didampingi Komisioner KPU BU, Divisi Sosialisasi, Roges, membantah keras tudingan itu. Rodi menegaskan, tidak ada aturan yang membatasi seseorang untuk menjadi penyelenggara Pemilu.
“Aturan tidak ada menyatakan bahwa siapa pun yang mau mengikuti tidak masalah yang penting tidak ada ikatan perkawinan, seperti contoh saya selaku ketua KPU, istri saya yang jadi PPK. Itu yang tidak boleh,” jelas Rodi, Selasa (20/2/2018) di ruang kerjanya.
Rodi mempersilakan jika ada pihak yang meragukan proses rekrutmen badan adhoc untuk melihat sendiri hasil seleksi yang dilaksanakan KPU BU.
“Silakan dikroscek. Kebetulan yang di Kecamatan Arga Makmur itu yang lulus adik sepupu saya dan adik kandung Roges nilainya tinggi, boleh dicek nilai lembar jawaban dan wawancara,” terang dia.
“Lima komisioner juga memilih, bukan saya sendiri. Ini tidak ada musyawarah dan mufakat, masing-masing komisioner mempunyai suara untuk menentukan.”
“Termasuk adiknya pak Roges (Komisioner KPU BU Divisi Sosialisasi, red). Lima komisioner yang memilih, jadi bukannya pak Roges dan saya saja yang memilih.
Disinggung terkait dugaan pungutan untuk PPK Rp 5 juta dan PPS Rp 1 juta, Rodi juga menegaskan hal itu tidak benar.
“Itu tidak ada. Kita di pengumuman atau pun dipersyaratan tidak ada dicantumkan bahwa PPK 5 juta, PPS 1 juta. Lembaga KPU tidak membuka ruang itu, boleh lihat di pengumuman kita di radio maupun di koran-koran syarat untuk menjadi PPK itu mengisi pernyataan-pernyataan, lulus tertulis dan wawancara,” jelas Rodi.
Pewarta: MS Firman
Editor: Jean Freire





