Ketua DPRD BU saat menerima Nota Pengantar Raperda dari Wabup

BENGKULU UTARA, sahabatrakyat.com- DPRD Bengkulu Utara (BU), Senin (5/3/2018), menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar Raperda. Rapat yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB itu dibuka langsung oleh Ketua DPRD Aliantor Harahap, SE.
Unsur pimpinan DPRD BU

Wakil Bupati BU Arie Septia Adinata, SE yang menyampaikan nota pengantar menyebut ada tiga raperda yang disampaikan ke lembaga legislatif.
Ketiga Raperda itu adalah:
1). Raperda Tentang Pembangunan Industri di Kabupaten Bengkulu Utara Untuk Tahun 2018 Hingga Tahun 2028;
2). Raperda Tentang Magrib Mengaji; dan
3). Raperda Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Wabup Arie saat membacakan Nota Pengantar

Arie menjelaskan, ketiga raperda itu dibutuhkan daerah sebagai payung hukum dalam rangka memajukan Bengkulu Utara.

Raperda tentang Magrib Mengaji, misalnya, merupakan salah satu langkah dalam upaya pemda mencegah kekerasan dan pelecehan seksual sekaligus memperbaiki moralitas.

“Kita berharap ketiga reperda tersebut dapat disetujui karena sangat dibutuhkan untuk kemajuan Kabupaten Bengkulu Utara,” ujar Arie kepada sahabatrakyat.com usai Rapat Paripurna.

Selain 23 anggota DPRD BU, tampak hadir dalam Sidang Paripurna itu Kapolres, Dandim 0423/BU, Kajari dan seluruh kepala SKPD. (ADV)


Penulis: MS.Firman