
BENGKULU UTARA, sahabatrakyat.com– Polres Bengkulu Utara meringkus lima warga yang diduga sebagai pelaku pencurian. Kelima orang itu disebut-sebut sebagai kawanan spesialis pencuri sarang walet. Mereka ditangkap Rabu (21/3/2018) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.
Kelima kawanan itu adalah Perwansyah (29 tahun) dan Poniran (43 tahun), warga Ipuh, Mukomuko; Bambang Yulianto (31 tahun), warga Metro Utara Lampung; Ismail Marzuki (27 tahun), warga Metro Pusat Lampung; dan Hadi Sudarynto (31 tahun), warga Lampung Tengah.
“Pengukapan kasus pencurian dengan pemberatan spesialis burung walet ini yang pertama kali di wilayah hukum Bengkulu Utara, mayoritas pelaku bukan orang sini, tetapi sudah antar provinsi ungkap,” Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Ariefaldi Warganegara, SH, S.IK, MM kepada sahabatrakyat.com, Kamis (22/3/2018).
Kasus pencurian terjadi pada Selasa (20/3/2018) sekira pukul 23.30 WIB di wilayah Gunung Selan Arga Makmur. Saat itu mereka melakukan aktivitas berupa upaya untuk mengambil sarang burung walet. Namun aksi itu ketahuan oleh penjaga. Saat dihalau, sebagaian pelaku berhasil kabur, namun tiga lainnya ternyata masih tinggal di atas bangunan lokasi sarang walet.
“Tiga orang itu akhirnya bisa ditangkap bersama anggota kita. Setelah pengembangan didapatkan informasi bahwa mereka merupakan komplotan dan kita melakukan upaya-upaya pengejaran dan berhasil menangkap dua lainnya. Satu kita dapatkan di Kota Bengkulu dan seorang kita dapatkan di Kecamatan Ketahun,” kata Kapolres.
Hasil pengenbangan sementra pelaku mengakui aksi mereka terjadi di 5 TKP, masing-masing 3 TKP di Kecamatan Putri Hijau, 1 TKP di Kecamatan Batik Nau dan di Gunung Selan Agra Makmur.
“Perkiraan omset dari lima TKP, pelaku sudah pelaku menghasikan ratusan juta, dan harga walet lagi bagus jadi hitungannya cukup lumayan yang diperoleh dihasilkan pelaku,” ujarnya.
Lanjut Kapolres, saat ini pihaknya masih terus mengembangkan kasusnya dengan melibatkan jajaran Polsek yang mempunyai daerah walet. “Siapa tahu meching dengan komplotan ini. Kami punya keyakinan sebagai penyidik pasti lebih dari 5 TKP,” kata dia.
Untuk itu, kepada para pengusaha wallet yang menjadi korban pencurian, diimbau berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara. “Ini akan bisa kita coba kembangkan kepada komplotan ini dan kita tetap akan memburu pelakunya karena mereka ini komplotan dan kita lihat dari alat-alat bukti yang ada komplotan ini sudah spesialis sekali,” kata Kapolres.
Atas perbuatannya para tersangka terancam Pasal: 363 ayat (1) ke 4e dan ke 5e Sub Pasal 363 Jo 53 KUHP. Pelaku dan barang bukti kini sudah diamankan di Mapolres Bengkulu Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
Penulis: MS Firman
Editor: Jean Freire




