OTT: Polda Bengkulu gelar konferensi pers terkait OTT terhadap oknum Anggota DPRD Benteng, HN/ist

BENGKULU- Seorang Anggota DPRD Bengkulu Tengah (Benteng) berinisial HN dijaring dalam operasi tangkap tangan Polda Bengkulu, Selasa (8/01/2019). HN diringkus lantaran diduga melakukan pemerasan kepada pejabat di Dinas Kesehatan Benteng.
Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Coki Manurung melalui Direskrimsus Kombes Pol Pasma Royce saat konferensi pers, Rabu (9/1/2019) pagi mengatakan, HN meminta uang Rp 50 juta kepada korban (pejabat Dinas Kesehatan). “Kalau tidak diberikan akan dipersulit terkait penganggaran di 2019,” ungkap Pasma.
Dikatakan Pasma, ancaman oknum dewan itu membuat korban tertekan dan akhirnya mengabulkan permintaan pelaku. Dari Rp 50 juta yang diminta, uang disetorkan tiga kali. Pertama Rp 20 juta, kedua dan ketiga masing-masing Rp 10 juta.
“Sudah diberikan Rp 50 juta. Yang awal sekitar Mei 2018, kedua pada 28 Desember 2018, dan terakhir kemarin tanggal 8 Januari 2019. Cuman BB yang kita temukan tinggal 8 juta lima puluh,” katanya.
Pelaku sendiri ditangkap di kediamannya. Polisi mengamankan pelaku setelah menerima uang yang diantar seorang staf Dinkes. Staf pengantar uang tersebut, kata Pasma, sudah diperiksa menjadi saksi.
Berdasar hasil pemeriksaan sementara, lanjut Pasma, tindakan pemerasan oknum dewan itu bermula dari pertemuan langsung atau tatap muka antara pelaku dan pejabat Dinkes pada tahun 2018 terkait pergantian kepala dinas. Setelah ada pergantian, pelaku menagih komitmen tersebut kepada Pjs kepala Dinkes.
“Pelaku mengancam terkait dengan penganggaran 2019. Kalau tidak diberikan akan dipersulit,” ungkap Pasma.
Lantaran terus didesak oleh pelaku, Pjs kepala Dinkes yang merasa tertekan lalu mendatangi Mapolda Bengkulu untuk membuat laporan. Dari sini rencana penangkapan terhadap pelaku pun disusun. “Karena korban merasa diperas, terancam, korban melapor ke Polda. Atas dasar itu maka kami merencanakan dan menangkap pelaku di kediaman yang bersangkutan,” jelas Pasma.
HN sendiri masih diperiksa. Polisi belum menetapkan status hukumnya. Penetapan status, kata Pasma, akan dilakukan setelah ekspos perkara. “Kita masih melakukan pendalaman, termasuk meminta keterangan saksi-saksi. Setelah ekspos perkara status pelaku akan ditetapkan,” katanya.


Editor: Jean Freire
Sumber: rri.co.id/bengkulu