Beranda Bengkulu ‎RDP Kasus Dovi, DPRD Bengkulu Desak Pengawasan K3 di Seluruh Perusahaan

‎RDP Kasus Dovi, DPRD Bengkulu Desak Pengawasan K3 di Seluruh Perusahaan

‎Bengkulu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pengawasan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta penanganan kasus kecelakaan kerja yang menimpa almarhum Dovi Febri Yenzi. Rapat berlangsung di ruang rapat pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (6/7/2026).

‎Rapat dipimpin Barli Halim bersama Wakil Ketua Komisi IV Zulasmi Octarina dan dihadiri anggota Komisi IV, yakni Supriman, Paman Dayat, Epriya, dan Berlian Utama Harta, dan Darhan.

‎Turut hadir Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong sekaligus Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu Syarifuddin, Kepala Dinas Nakertrans Kabupaten Lebong Epan Gustanto, Lurah Turan Lalang, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bengkulu Ferama Putri, Direktur PT MPM Imandio beserta jajaran, serta keluarga almarhum Dovi Febri Yenzi.

‎Dalam rapat tersebut, Barli Halim bersama Wakil Ketua Komisi IV Zulasmi Octarina menegaskan bahwa meskipun hak-hak korban telah dipenuhi, persoalan tersebut tidak boleh dianggap selesai begitu saja. DPRD menilai kejadian itu harus menjadi bahan evaluasi bersama agar tidak kembali terulang.

‎”Rekomendasi Dinas Nakertrans sudah dijalankan dan santunan telah diberikan. Namun, ini harus menjadi catatan penting bagi semua pihak. Penerapan K3, perlindungan tenaga kerja, serta jaminan bagi pekerja wajib dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Barli.

‎Sementara itu, Penjabat Sekda Lebong, Syarifuddin menjelaskan, Dinas Nakertrans Provinsi Bengkulu telah menyerahkan Nota Pemeriksaan I kepada PT MPM yang memuat sejumlah kewajiban perusahaan terhadap pekerja dan ahli waris, mulai dari santunan kematian, perlindungan penghasilan melalui dana pensiun, hingga beasiswa pendidikan bagi anak korban.

‎Ia mengatakan, Pemerintah Kabupaten Lebong turut hadir untuk memastikan seluruh hak keluarga korban benar-benar diserahkan.

‎”Kami hadir mewakili Bupati Lebong untuk menyaksikan penyerahan santunan kecelakaan kerja. Total bantuan yang diterima ahli waris kurang lebih Rp200 juta, terdiri dari santunan kematian, biaya pemakaman, santunan berkala, hingga beasiswa bagi anak korban,” ujar Syarifuddin yang juga Kadis Nakertrans Provinsi Bengkulu.

‎Ia juga mengapresiasi DPRD Provinsi Bengkulu yang telah mengawal penyelesaian kasus tersebut hingga hak keluarga korban terpenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan.

‎”Alhamdulillah, warga kita yang bekerja mendapatkan perlindungan sebagaimana diatur dalam undang-undang,” katanya.

‎Syarifuddin turut menyampaikan permohonan maaf Bupati Lebong Azhari yang tidak dapat menghadiri rapat. Meski demikian, menurutnya sejak awal Bupati telah menginstruksikan agar penanganan kasus kecelakaan kerja di kawasan bendungan PT MPM yang terjadi pada Jumat (5/6/2026) dikawal hingga tuntas.

‎Ia juga mengingatkan seluruh perusahaan agar lebih serius menerapkan standar keselamatan kerja, terutama pada lokasi yang memiliki tingkat risiko tinggi.

‎”Kami mengimbau seluruh perusahaan agar lebih memperhatikan penerapan K3. Di lokasi tersebut terdapat turbin yang memiliki risiko tinggi sehingga perlu langkah antisipasi dan perlindungan maksimal bagi para pekerja,” ujarnya.

‎Sementara itu, Direktur PT MPM, Imandio, menyampaikan apresiasi kepada DPRD Provinsi Bengkulu dan seluruh pihak yang telah memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut.

‎Menurutnya, perusahaan bersikap kooperatif sejak awal dan telah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem keselamatan kerja.

‎”Kami telah melakukan evaluasi terhadap penerapan K3, mulai dari SOP hingga sertifikasi. Hasil evaluasi tersebut akan kami sampaikan kepada Dinas Nakertrans Provinsi Bengkulu sebagai bentuk komitmen perusahaan untuk melakukan perbaikan,” jelasnya.

‎Imandio juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga almarhum Dovi yang telah mengabdi sebagai operator di PT MPM selama belasan tahun.

‎Selain santunan yang telah diberikan melalui BPJS Ketenagakerjaan, perusahaan juga berkomitmen memberikan bantuan pendidikan kepada kedua anak almarhum.

‎”Perusahaan akan memberikan bantuan pendidikan sebesar Rp3 juta setiap tahun hingga kedua anak almarhum menyelesaikan pendidikan di perguruan tinggi,” katanya.

‎Pada kesempatan yang sama, istri almarhum Dovi, Lusi, menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu keluarganya.

‎Ia mengapresiasi perhatian Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Pemerintah Kabupaten Lebong, Dinas Nakertrans Provinsi Bengkulu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Bengkulu, Dinas Nakertrans Kabupaten Lebong, BPJS Ketenagakerjaan, serta PT MPM.

‎”Saya sebagai istri almarhum mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu keluarga kami,” ucap Lusi.

‎Usai rapat, dilakukan penyerahan bantuan secara simbolis kepada ahli waris, meliputi santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) meninggal dunia beserta beasiswa senilai Rp172 juta, santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp10 juta dari BPJS Ketenagakerjaan, serta manfaat jaminan pensiun yang akan diterima secara berkala setiap bulan. (Aan)