
BENGKULU UTARA, sahabatrakyat.com- Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di wilayah hukum Polres Bengkulu Utara kembali terjadi. Seorang bocah, sebut saja Bunga (10 tahun) diduga menjadi korban pencabulan seorang remaja berinisial IKS (16 tahun). Kasusnya kini ditangani Mapolsek Kerkap.
Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Ariefaldi Warganegara SH SIK MM melalui Kasat Reskrim AKP Jufri SIK mengungkapkan, perkara dugaan pencabulan itu dilaporkan pada Selasa (15/01/2019) pagi sekitar pukul 19.30 WIB oleh keluarganya bernama Eva Susanti (35 tahun), warga Kecamatan Hulu Palik, Bengkulu Utara.
“Peristiwa dugaan pencabulannya terjadi pada hari Minggu tanggal 13 Januari sekira pukul 09.30 WIB di pondok kolam milik Sdr Yeni,” kata Jufri.
Kata Jufri, kejadian itu bermula ketika korban mandi di sungai dekat kolam milik Yeni. Saat itu pelaku yang berada di pondok kolam memanggil korban agar datang ke pondok. Namun korban menolak. Pelaku lantas mendatangi korban lalu memaksanya ikut sampai ke pondok dan terjadilah aksi pencabulan.
“Pelaku membuka celana korban, namun korban menolak. Saat korban hendak berteriak pelaku langsung membekap mulut korban hingga setelah itu itu pelaku mencabuli korban,” terang Jufri.
Kejadian tersebut baru diketahui orang tua pada Selasa tanggal 15 Januari 2019 sekira jam 17.30 WIB. Tak terima anaknya diperlakukan tak senonoh, orang tua korban melapor ke Polsek kerkap. Pada selasa sekira jam 23.00 WIB pelaku berhasil diamankan oleh gabungan Personil Polres BU dan Polsek Kerkap yang dipinpin oleh Kasat Reskrim dan Kapolsek Kerkap.
“Walaupun sempat kesulitan karena dihadang puluhan keluarga korban yang berusaha menghakimi pelaku saat diamankan oleh petugas,” ujar Jufri. Pelaku yang sudah ditahan di Mapolres BU itu mengakui semua perbuatannya seperti dijelaskan korban.
Pewarta: MS Firman
Editor: Jean Freire








