SAHABAT RAKYAT, Bengkulu – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, Provinsi Bengkulu, menegaskan bahwa masyarakat yang mengurus dokumen kependudukan, seperti nama pada kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) maupun kartu keluarga (KK), wajib menggunakan nama minimal dua suku kata dan maksimal 60 karakter, termasuk spasi.
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 yang kini mulai diterapkan secara lebih tegas.
“Nama juga tidak boleh disingkat, tidak diperkenankan mencantumkan gelar keagamaan, serta dilarang menggunakan kata yang bermakna negatif atau menimbulkan multitafsir,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Bengkulu, Widodo, di Bengkulu, Rabu.
Untuk itu, Dinas Dukcapil Kota Bengkulu saat ini melakukan sosialisasi terkait aturan tersebut, karena masih banyak masyarakat yang mengajukan perubahan nama dengan hanya satu suku kata.
Saat ini, Dinas Dukcapil Kota Bengkulu juga mendorong para petugas registrasi di tingkat kelurahan untuk aktif menyampaikan ketentuan tersebut kepada masyarakat, khususnya bagi orang tua yang baru memiliki anak. Hal ini penting agar penulisan nama yang sesuai aturan dapat diterapkan sejak awal.
Ia mengatakan dalam aturan tersebut masyarakat juga dilarang menggunakan tanda baca dalam penulisan nama serta diwajibkan menuliskan tempat lahir menggunakan nama kabupaten atau kota, bukan wilayah lain yang tidak sesuai dengan standar administrasi.
“Penataan nama bukan hanya berdampak pada administrasi kependudukan, tetapi juga berperan penting dalam melindungi anak di masa depan,” ujarnya.
Sebab, nama yang sesuai ketentuan akan memudahkan masyarakat dalam berbagai urusan, termasuk perjalanan ke luar negeri maupun pelaksanaan ibadah umrah dan haji.
Widodo berharap kesadaran masyarakat Kota Bengkulu terhadap pentingnya penulisan nama sesuai aturan terus meningkat, sehingga berbagai proses administrasi di masa mendatang dapat berjalan lebih mudah dan tertib. (**)










