
BENGKULU UTARA, sahabatrakyat.com- Seorang pelajar kelas XI di salah satu SMA Negeri Kabupaten Bengkulu Utara yang diduga terlibat kasus pencurian kendaraan sepeda motor di Kelurahan Gunung Alam, ditangkap aparat. ZR, inisial anak sekolah itu, diamankan saat tengah belajar di kelas.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP Ariefaldi Warganegara, SH, S.IK, MM melalui Kasat Reskrim AKP. M Jufri, S.IK saat dibicangi di ruang kerjanya Selasa (12/2/2019) menjelaskan, penangkapan ZR merupakan hasil pengembangan setelah sebelumnya polisi menangkap AK, tersangka kasus pencurian sepeda motor milik Hikmah Tenda di Kelurahan Gunung Alam.
Dalam pemeriksaan tersangka AK sebelumnya terlibat bersama 3 teman lainnya. Dimana selaku eksekutor adalah ZR dan AK yang mengambil sepeda motor tersebut dan 1 buah aki mobil. “Ini menurut keterangan tersangka ZR,” kata Jufri.
“Kalau umur ZR sudah dewasa tetapi masih berstatus pelajar kelas XI SMA, namun untuk sementara dari koordinasi, ZR tetap akan diproses,” kata Jufri.
Dikatakan, hasil kejahatan para pelaku digunakan untuk foya-foya, seperti minum-minuman keras maupun hal-hal lainnya.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat pasal 363 KUHP. “Itu untuk sementara, sebab saat ini kita masih mendalami apakah ZR terlibat di tempat lain atau tidak,” tutup Kasat.
Sementara itu pengakuan ZR, di antara mereka berlima, AK lah yang mengatur semua ini. AK sendiri pernah bekerja di Hikmah Tenda. Kata dia, motor hasil curian dipretelin dan dipindahkan ke motor JF.
“Sebelum mencuri sepeda motor, pelaku AK mengambil aki mobil lalu pergi ke Desa Taba Tembilang setelah itu kembali lagi ke Hikmah Tenda, AD masuk ke dalam mengambil motor dan mengambil aki sebuah lagi,” terang ZR. Pengakuan ZR, 80 ribu yang dia terima buat buat beli rokok dan berfoya-foya.
Diketahui ZR ditangkap di tempat ia bersekolah. Ia diciduk setelah sebelumnya pihak kepolisian berkoordinasi dengan guru BK. ZR langsung diamankan di Mapolres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Penulis: MS FIRMAN
Editor: Jean Freire





