
LEBONG, sahabatrakyat.com- Pemkab Lebong memastikan rencana rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K tak jadi dilaksanakan alias batal sebagaimana diwacanakan pemerintah belum lama ini. Pembatalan itu menyusul tidak adanya kepastian anggaran untuk melaksanakan seleksi apalagi untuk alokasi gajinya nanti.
Kepala BKPSDM Lebong, H. Guntur, S.Sos, Selasa (26/2/2019) di Tubei menegaskan, keputusan pembatalan itu sudah disepakati dalam rapat yang digelar belum lama ini (21/2/2019). “Hari Jumat kemarin kita sepakat tidak dilaksanakan,” tandasnya.
Seperti diketahui, rekrutmen P3K diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018. Jika dilaksanakan maka masa hubungan kerja P3K paling singkat satu tahun dengan perpanjangan berdasarkan pada pencapaian kinerja dan kebutuhan instansi.
“Adapun masalah perolehan gaji untuk P3K pada Instansi Pusat dibebankan pada APBN dan untuk P3K di Instansi Daerah dibebankan pada APBD, serta dapat menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan dikutip kominfo.go.id beberapa waktu lalu.
Pewarta: AKA BUDIMAN





