(Kiri) Alci Huta Barat. S.Sos. (Kanan) IPTU Edi Suprianto/aka

LEBONG, sahabatrakyat.com- Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebong kini sudah didukung dua Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil untuk mengoptimalkan pelayanan dan kinerja lembaga dalam menegakkan peraturan daerah (Perda).
Dua pejabat ASN yang sudah mengantongi kartu tanda pengenal PPNS itu adalah Zainal Husni, SH dan Andrian. Zainal Husni kini menjabat Kepala Satpol PP Lebong, sedang Andrian adalah Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Lebong.
Sekretaris Satpol PP Lebong, Alci Huta Barat S.Sos kepada sahabatrakyat.com, Rabu (27/2/2019) mengatakan, pengangkatan dua pejabat PPNS itu menyusul pembaharuan surat keputusan tentang PPNS, antara lain penyesuaian instansi kerja Andrian yang sebelumnya menjabat PPNS di instansi lain.
“Jadi kita bukannya tidak punya kemarin, tapi karena masih proses pembaharuan,” katanya.
Dengan pembaharuan Skep PPNS yang sudah dikantongi, lanjut Alci, maka Satpol PP sudah bisa bergerak menegakkan sanksi pelanggaran Perda dengan bermitra kepada aparat penegak hukum lainnya.
“Kita sudah punya dua orang PPNS, setelah ini kita akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian,” ujar Alci.
Sebelumnya Kepala Polsek Lebong Tengah, IPTU Edi Suprianto mengatakan, penegakan Perda harus didukung adanya PPNS sebagai mitra kerja kepolisian dalam menegakkan aturan.


Penulis: AKA BUDIMAN
Editor: Jean Freire