
BENGKULU SELATAN, sahabatrakyat.com– Polres Bengkulu Selatan meringkus empat pemuda gara-gara ganja. Empat warga asal Kedurang itu kini terpaksa meringkuk di balik jeruji guna menjalani proses hukum.
Penangkapan para tersangka dilakukan terpisah. Yang diciduk pertama adalah Di (24 tahun), warga Desa Tanjung Negara pada Minggu (5/5/2019) malam sekitar jam 22.00 WIB di sebuah gubuk dekat pasar malam Desa Tanjung Alam.
Dari Di polisi mengamankan barang bukti satu paket kecil ganja seharga Rp 50 ribu.
Dugaan sementara Di ini sebagai mengedar, saat ini Di sedang dalam pemeriksaan untuk memastikan sejauh mana keterlibatannya dalam peredaran ganja di Bengkulu Selatan,” terang Kapolres BS AKBP Rudy Purnomo SIK MH melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Rasi Ginting SH.
Setelah mengamankan Di, anggota Satresnarkoba Polres Bengkulu Selatan (BS) lalu membekuk 3 orang lainnya yang diduga pemakai ganja tersebut.
Mereka adalah Ra (25 tahun) warga Desa Lawang Agung, Kedurang; Ye (23 tahun) dan Re (26 tahun), juga warga setempat. Keberhasilan membekuk Ra juga bersamaan dengan Di. Sebab saat itu, Ra, ye dan Re juga sedang berada di dalam gubuk tersebut.
”Saat itu mereka hendak pesta ganja. Dalam gubuk tersebut ada 4 orang yakni Di yang diduga sebagai pengedar dan ke-3 orang lainnya sebagai pemakai,” beber Ginting.
Ginting menambahkan, dari keterangan Ra, ganja tersebut dibeli dari Di seharga Rp 50 ribu. Rencananya dinikmati bersama di gubuk tersebut. Namun pesta gagal lantaran polisi sudah keburu menangkap mereka.
“Saat ini ke-3 pemakai ini dan 1 pengedar sedang dalam pemeriksaan,” tandas Ginting.
Editor: Jean Freire
Sumber: www.tribratanewsbengkulu.com








