
LEBONG, sahabatrakyat.com- Seteru politik di intenal Partai Golkar Kabupaten Lebong, khususnya Daerah Pemilihan II, rupanya belum usai meski Sentra Gakkumdu Lebong sudah menyimpulkan bahwa laporan dugaan politik uang yang dialamatkan kepada Ketua DPD Golkar Lebong Mahdi, S.Sos tidak terbukti dan dihentikan.
Proses tindak-lanjut laporan dugaan politik uang yang disampaikan Yanuarto Cahya Putra itu ternyata juga diikuti oleh Caleg Golkar lainnya, A. Zarkasi. Bagi Zarkasi, kesimpulan Sentra Gakkumdu itu tidak akurat dan mengandung sejumlah kejanggalan. Zarkasi mengaku akan melaporkan Bawaslu Lebong ke Bawaslu Provinsi dan DKPP.
Ke Bawaslu Provinsi, Zarkasi akan meminta supaya dilakukan pengkajian ulang atas kesimpulan Sentra Gakkumdu Lebong tersebut. “Hasil kajian Gakumdu itu belum akurat sehingga laporan akan dilanjutkan kepada Bawaslu Provinsi Bengkulu dan DKPP terkait dugaannya ada penutupan dalam proses penyelidikan.
Dijelaskan Zarkasi, dari sebuah foto dugaan praktek money politik yang telah dilaporkan, seharusnya penyelidik memanggil seluruh orang yang ada difoto itu yang diprediksi berjumlah 5 orang untuk diminta keterangan.
Namun dalam prosesnya, yang diperiksa hanya beberapa saja. Apalagi satu di antaranya, yaitu orang yang tampak disumpah, dia yakin belum dipanggil. Sebab saat Zarkasi meminta identitasnya, malah tak diberikan.
“Soalnya semua saksi itu tidak dipanggil, cuma yang dipanggil orang tiga. Saksi pelapor sampai orang lima dipanggil. Sedangkan difoto itu sudah nampak, orang-orangnya sudah tahu,” kata Zarkasi.
Selain itu, tempat pengambilan sumpah dugaan money politik yang terjadi di Dapil I yang disebut di Hotel Legafon Nomor 101 Desa Sukau Mergo, Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong, juga masih dia ragukan. Alasan Zarkasi, dirinya tidak diajak saat mendatangi lokasi.
Zarkasih lantas sempat datang sendiri, namun diinformasikan bahwa kunci kamar masih dibawa oleh Noprita Rizki.
“Tadi saya sendiri mampir di hotel ternyata kamar nomor 101 masih dipegang sama Nopian Rizki alasannya sampai sekarang,” kata Zarkasi, Jumat (10/5/2019).
Sementara kartu nama yang ada di dalam foto, menurut Zarkasi, sudah jelas milik Mahdi. Namun berita acara kajian Sentra Gakumdu berdasarkan tanggapan Bawaslu Lebong menetapkan itu milik Caleg DPR RI nomor urut 1 Provinsi Bengkulu dari Partai Golkar.
“Dalam pemeriksaan itu sangat jauh melenceng. Contoh kartu nama sudah jelas. Disebut di situ kok Caleg DPR RI dari Provinsi Bengkulu,” protes Zarkasi.
Atas ketidak-puasan terhadap hasil pemeriksaan Bawaslu Lebong yang terpapar pada berita acara kajian Sentra Gakkumdu, Zarkasih mengaku akan melanjutkan kasus dugaan money politik itu ke Bawaslu Provinsi Bengkulu dan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu.
“Dengan adanya penutupan kasus ini, kita kurang puas, kita lanjutkan sesuai undang-undang, ini kita bikin rekomendasi dari Bawaslu untuk koreksi ke Bawaslu Provinsi. Dugaan kita ada yang tidak benar di Bawaslu, kita laporkan nanti ke DKPP,” tandasnya.
Seperti sudah diberitakan sejumlah media, proses penanganan laporan dugaan money politic oleh Yanuarto Cahya Putra, ketua AMPG Lebong, dihentikan Bawaslu. Alasannya, berdasar kajian Sentra Gakkumdu, laporan itu tidak terbukti. Tim penyelidik tidak menemukan bukti-bukti telah terjadi pelanggaran pidana Pemilu.
Dalam berita acara pembahasan kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten Lebong Nomor: 02/SG/BA/Kab/07.06/V/2019 tanggal 7 Mei 2019 dijelaskan bahwa lokasi peristiwa yang dilaporkan tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan. Bahwa kejadian yang dimaksud bukan di Dapil II tetapi di Dapil I sehingga tak ada kaitannya dengan Mahdi yang mencalon di Dapil II.
Alasan berikutnya: kartu nama yang disebut milik Mahdi, berdasar pemeriksaan Gakkumdu, adalah milik Caleg Partai Golkar untuk DPR RI atas nama Drs. H. Taufik Hidayat MSi.
Penulis: Aka Budiman dan Sumitra Naibaho





