
LEBONG, sahabatrakyat.com- Belum habis perkara pencabulan terhadap bocah 11 tahun di wilayah Kecamatan Pelabai, kasus serupa muncul lagi. Masih dari wilayah Pelabai, seorang pria dewasa diadukan ke polisi atas dugaan pencabulan terhadap anak didik di salah satu lembaga pendidikan.
Pria yang kini sudah ditahan polisi itu bernama ZA (38 tahun) asal Gorontalo. Sementara korban, sebut saja Putri, masih anak di bawah umur, baru 14 tahun.
ZA diringkus aparat penegak hukum setelah orang tua korban mendapat pengakuan pelaku atas perbuatan cabulnya dan ingin bertanggung jawab dengan cara menikahi Putri.
Kapolres AKBP Andree Ghama Putra melalui Kasat Reskrim didampingi Kanit PPA Polres Lebong Ipda Awatharie, S.Tr.K mengatakan, pelaku mengaku datang ke Kabupaten Lebong Januari 2019 untuk mencari pekerjaan dengan berada di salah satu lembaga yang dipimpin oleh saudara dari orang yang dihormatinya.
Keberadaannya di situ, lanjut Tharie, bukan sebagai pengajar, melainkan tamu. Namun dia juga biasa mengajarkan kerajinan tangan saat jam kosong kepada para peserta didik.
“Kalau ada jam kosong, ekstrakurikuler ngajar kerajinan tangan. Tapi gak wajib, buat yang mau saja,” ujar Ipda Tharie yang dikonfirmasi Rabu (29/5/2019).
Kepada polisi, lanjut Tharie, pelaku mengaku bahwa korban merupakan pacarnya sejak Februari 2019. Bahkan pelaku membelikan sebuah hand phone untuk korban.
“Orang tua yang tahu mendesak korban mengembalikan dan melarang pacaran,” kata dia.
Korban yang bermaksud mengembalikan HP kepada pelaku tidak digubris. Putri malah diimingi untuk dinikahi serta dinafkahi. Alhasil keduanya sempat terlibat cekcok sebelum berujung pada perbuatan cabul pada sore 17 Mei 2019.
Sebelum terungkap, pelaku mengaku sudah tiga kali pacaran yaitu di bulan Maret pada malam hari di belakang wc santri putri. Kelakuan serupa dia lakoni lagi pada April dengan cara memanggil korban melalui HP dan itu hanya pacaran biasa dengan pegangan tangan saja.
“Di ruang guru, belakangnya ada ruang kamarnya si tersangka itu. Terakhir sudah sampai masuk kamar,” sampai Ipda Tharie.
Di sisi lain melalui pesan WhatsApp pelaku sudah mengakui perbuatannya kepada ibu si korban dan dia mengaku siap menikahi Putri. Namun sang ibu yang tak terima anaknya yang masih di bawah umur diperlakukan tak pantas menolak. Bahkan langsung mengadu ke polisi.
“Jadi kalau korban tidak cerita dengan ibunya, tapi pelaku yang WA ibunya,” kata Tharie.
Atas perbuatannya ZA yang sudah berstatus tersangka dijerat UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya 15 tahun penjara.
“Za melanggar pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” tandasnya
Dari informasi yang diperoleh pihak kepolisian, pelaku tidak punya keluarga di Kabupaten Lebong; pernah menikah dua kali namun semua kandas dengan perceraian.
Penulis: Aka Budiman
Editor: Jean Freire








