
BENGKULU UTARA, sahabatrakyat.com– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara (BU) gelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota pengantar Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2018, Senin (17/6/2019).
Sidang yang dibuka dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Aliantor Harahap itu diikuti anggota dewan setempat dan dihadiri unsur terkait, tak terkecuali Bupati BU Ir H Mian yang membacakan secara langsung nota pengantar Laporan Keterangan dan Pertanggungjawaban Daerah tentang pengggunaan APBD Tahun Anggaran 2018.

Bupati Mian menyampaikan, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2018 merupakan kelanjutan atas penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2018 dan harus disahkan dengan peraturan daerah bersama dengan DPRD, dimana laporan keuangan teesebut telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Bengkulu.

Bupati Mian menjelaskan, penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akutansi Pemerintah (SAP).

“Laporan keuangan disusun atas 7 akun pelaporan, yaitu laporan realisasi anggaran, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan silpa, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan,” jelas Mian.

Seusai rapat paripurna, kepada awak media Mian menyampaikan harapannya agar Raperda LKPj itu dibahas tidak telalu lama karena masih banyak agenda berikutnya yang harus dibahas bersama DPRD. (Advertorial/MS Firman)







