BENGKULU UTARA, sahabatrakyat.com– Upaya pencegahan, penegakan dan penindakan terus digencarkan. Tapi kasus penyalahgunaan Narkoba seolah tiada hentinya.
Terbaru, Polres Bengkulu Utara (BU) kembali menangkap seorang pemuda yang diduga pelaku penyalah-gunaan Narkotika jenis shabu-shabu. Pria itu berinisial NA alias NP (22 tahun) warga Desa Tebing Kandang, Kecamatan Air Napal.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP Ariefaldi Warganegara SH SIK MM melalui Kasat Narkoba Iptu Bayu Heri Purwono SH MH dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (17/10/2019), mengatakan NA sudah diamankan di Mapolres BU.
“Pelaku diamankan Senin tanggal 14 Oktober 2019 di salah satu pondok kebun sawit di Desa Tebing Kandang Kecamatan Air Napal Kabupaten Bengkulu Utara. Diduga NA tengah menggunakan narkotika jenis shabu-shabu,” kata Iptu Bayu.
Dijelaskan, proses penangkapan bermula dari informasi yang disampaikan masyarakat. Sat Res Narkoba lalu menindak-lanjutinya dengan penyelidikan.
Dari hasil penggeledahan, kata Iptu Bayu, didapatkan Narkotika tiga paket diduga jenis shabu-shabu. “Berdasarkan pengakuan pelaku, barang haram tersebut didapat dari transaksi via transfer dengan sistem peta barang tersebut dijemput di salah satu tempat di Kota Bengkulu pada hari Minggu (13/10/19),” bebernya.
Pengakuan pelaku, lanjut Iptu Bayu, shabu-shabu dibeli seharga Rp1 juta. Barang sudah dikemas menjadi 4 paket kecil yang dimasukan ke dalam kertas rokok lalu dibungkus ulang dengan kertas warna putih.
Iptu Bayu menandaskan, dari hasil uji sample NA positif menggunakan narkotika jenis shabu-shabu. Karena itu, atas perbuatannya dia dijerat dengan pasal 112 ayat (1), pasal 114 ayat (1), dan pasal 127 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Pewarta: MS Firman





