
BENGKULU, sahabatrakyat.com– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan Gubernur Bengkulu atas tiga Raperda usulan Gubernur Bengkulu, di ruang Rapat Paripurna, Kamis (6/2/2020).
Nota Penjelasan Gubernur tersebut disampaikan oleh Wakil Gubernur Bengkulu Dedy Ermansyah.
Adapun tiga Raperda usulan Gubernur Bengkulu masing-masing tentang:
a. Perubahan Ke-2 atas Perda Pemprov Bengkulu Nomor 6 Tahun 2016 Tentang RPJMD Provinsi Bengkulu Tahun 2016-2021
b. Pencabutan atas Perda Provinsi Bengkulu Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan Pelabuhan
c. Perubahan Ketiga Atas Raperda Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum.
Wakil Gubernur Dedy Ermansyah menjelaskan, tiga Raperda yang diusulkan itu diharapkan dapat dijadikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu guna memenuhi ketentuan peraturan yang ada serta dapat mengakomodir kepentingan masyarakat.
“Bahwa, masih ada beberapa hal yang mendasari dilakukannya perubahan, yaitu perlu dilakukannya harmonisasi peraturan perundang-undangan sesuai kondisi yang ada sekarang,” sampai Wagub Dedy Ermansyah.
Gubernur, kata Dedy, berharap dengan penjelasan singkat atas Raperda Provinsi Bengkulu ini dapat memberikan sekilas gambaran terhadap pentingnya pembentukan Raperda tersebut.
“Kami berharap agar DPRD bersama Pemerintah Provinsi Bengkulu dapat melakukan pembahasan yang lebih komprehensif terhadap konsepsi Raperda ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Wagub Dedy Ermansyah.
Usai Penyampaian Nota Penjelasan tiga Raperda Usulan Gubernur Bengkulu tersebut, maka tahap selanjutnya Pandangan Umum Fraksi-Fraksi atas tiga Raperda usulan Gubernur Bengkulu yang akan disampaikan pada Rapat Paripurna selanjutnya.
Editor: Jean Freire







