
SELUMA, sahabatrakyat.com– Agenda rapat paripurna DPRD Kabupaten Seluma yang dijadwalkan Senin (09/03/2020), terpaksa diskors menyusul jumlah peserta rapat yang tidak memenuhi kuorum.
Sedianya, lembaga legislatif ini akan membahas empat rancangan peraturan daerah, yaitu: Raperda tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Raperda tentang Tanggungjawab Sosial Daerah Lingkungan Perusahaan; Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah; dan Raperda tentang perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Kendaraan Umum.
Jumlah anggota DPRD Seluma periode 2019-2024 adalah 30 orang. Tapi rapat hanya dihadiri tujuh orang saja. Sehingga praktis pemandangan di ruang sidang adalah barisan kursi yang kosong.

Atas batalnya paripurna gara-gara tak kuorum itu, Wakil Ketua DPRD Seluma Ulil Umidi SSos yang hadir tak kuasa menahan kecewa dan memendam rasa prihatinnya.
“Selaku unsur pimpinan saya merasa kecewa dengan anggota dewan Seluma yang belum bisa menunjukan kinerjanya yang baik. Sedangkan tugas yang diemban seperti saat ini merupakan amanah masyarakat Kabupaten Seluma yang harus kita laksanakan,” ujar Ulil.
Ulil mengingatkan, masyarakat Seluma sudah memberikan kepercayaan kepada dewan kabupaten untuk membangun Kabupaten Seluma yang berkemajuan. Maka sangat disayangkan jika urusan yang menyangkut kepentingan masyarakat malah dibelakangkan.
Pewarta: Sukardianto | Editor: Jean Freire







