Polisi amankan tiga pria dalam kasus Narkoba (sabu) di Rejang Lebong/Foto: Ist

BENGKULU, sahabatrakyat.com Narkoba terus mengintai. Pelakunya seolah tiada kata menyerah meski sudah banyak makan korban atau terpaksa meringkuk di balik jeruji setelah ditangkap polisi.

Seperti yang diungkap Polres Rejang Lebong dan Polres Bengkulu, baru-baru ini. Lima pria yang diduga menjadi pemilik dan pelaku penyalahgunaan Narkoba kembali digelandang ke kantor polisi untuk menjalani proses hukum.

Di Rejang Lebong, kasusnya diungkap jajaran Polsek Sindang Kelingi. Petugas mengamankan tiga orang pelaku.

Kapolres Rejang Lebong, AKBP Dheny Budhiono SIK MH melalui Kasubag Humas Iptu Jumipan Azhari SH didampingi Kapolsek Sindang Kelingi, Iptu Joko Triyanto SH mengungkapkan, tiga pelaku tersebut berasal dari dua kasus yang berbeda.

”Ada dua kasus pengungkapkan dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu dengan tiga orang pelaku yang berhasil diungkap jajaran Polsek Sindang Kelingi,” kata Iptu Jumipan saat menggelar konferensi pers di Mapolres Rejang Lebong, Senin siang (16/3/2020).

Tiga orang yang berhasil diamankan tersebut adalah NO (23 tahun) warga Desa Kampung Sajat, Kecamatan Bermani Ulu; YU (25 tahun) warga Desa Tunggang, Kecamatan Lebong Utara Kabupaten Lebong; dan RE (27 tahun) warga Jalan Sukowati Kelurahan Talang Rimbo Lama Kecamatan Curup.

Dari ketiga pelaku petugas berhasil mengamankan 5 paket kecil sabu dan satu unit sepeda motor serta satu alat hisab sabu. “Untuk NO dan YU diamankan pada Sabtu (14/3) sedangkan untuk RE diamankan pada Minggu (15/3) kemarin,” tambah Kasubag Humas.

Kronologis penangkapan, Kapolsek Sindang Kelingi Iptu Joko Triyanto SH menjelaskan, jajarannya mengungkap kepemilikan sabu-sabu tersebut saat timnya melakukan patroli cipta kondisi yang tengah ditingkatkan di jajaran Polres Rejang Lebong.

Saat melakukan patroli di jalan lintas Curup-Lubuklinggau Sabtu (14/03/2020) lalu, petugas berpapasan dengan dua orang pelaku yaitu NO dan YU. Karena curiga petugas langsung mengejar dan memberhentikan kedua pelaku yang tengah mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam.

“Saat kita berhentikan, kemudian dilakukan penggeledahan, dari kedua pelaku ini kita berhasil menemukan barang bukti berupa empat paket kecil sabu-sabu, hingga akhirnya kita amankan ke Polsek Sindang Kelingi,” sampainya.

Begitu juga dengan pelaku RE, menurut Kapolsek juga berawal dari kecurigaan anggotanya yang tengah melakukan patroli di jalan lintas Curup – Lubuklinggau, saat berpapasan dengan RE petugas langsung memberhentikan RE dan langsung melakukan pengeledahan, saat digeledah petugas menemukan satu paket kecil sabu serta alat hisabnya.

Terkait dengan asal barang haram tersebut, Kapolsek mengaku pihaknya masih melakukan koordinasi dengan jajaran Satres Narkoba Polres Rejang Lebong untuk memburu bandar tempat ketiga pelaku mendapatkan sabu-sabu.

Sementara itu berdasarkan pengakuan ketiga pelaku barang haram tersebut mereka beli untuk mereka konsumsi sendiri.”Dari pengakuan ketiga pelaku.sabu-sabu yang mereka bawa tersebut rencananya akan mereka konsumsi sendiri, sehingga untuk tahap awal ketiganya akan kita kenakan pasal pengguna, dari hasil tes urine juga mereka semaunya positif,” sampai Iptu Joko.

Kasubag Humas mengimbau masyarakat Rejang Lebong untuk ikut serta dalam pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkoba. salah satunya dengan cara menginformasikan kepada petugas kepolisian bila mengetahui adanya kegiatan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba yang terjadi di Kabupaten Rejang Lebong.

Polres Bengkulu ungkap kasus Narkoba dengan dua tersangka warga Kota/Foto: Ist

Kota Bengkulu
Sementara di Kota Bengkulu, dua lelaki yang diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu masing-masing berinisial PR (45 tahun) dan LN (38 tahun)–warga Kota Bengkulu.

Kapolres Bengkulu AKBP Pahala Simanjuntak, S.IK, melalui Kasat Narkoba IPTU Sampson Sosa Hutapea, S.Ik menjelaskan penangkapan itu bermula dari laporan masyarkat yang curiga dengan keduanya.

Berawal dari penangkapan tersangka PY pada hari Sabtu (14/03/2020) di kawasan Rt.8 Pulau Baai, polisi mengamankan 1 paket sabu.

Dari pengembangan yang dilakukan, pada Selasa (17/03/2020) polisi kembali mengamankan LN dengan barang bukti 1 paket sabu.

Kedua pelaku dijerat Polisi dengan pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dalam konferensi pers yang digelar hari ini, Rabu (18/3/2020) di Mapolres Bengkulu, Kasat Narkoba mengimbau masyarakat agar dapat membantu pihak kepolisian dalam memerangi narkoba dengan cara melaporkan sekecil apapun mengenai adanya tindak pidana peyalagunaan narkoba.


Editor: Jean Freire | Sumber: Tribratanewsbengkulu.com