Bupati Lebong H Rosjonsyah SIP MSi

LEBONG, sahabatrakyat.com- Hari ini (26/03/2020) Pemerintah Kabupaten Lebong telah menerbitkan edaran resmi tentang upaya pencegahan penyebaran corona virus desease (Covid-19) di Kabupaten Lebong.

Bupati Lebong H Rosjonsyah SIP MSi dalam SE Nomor: 4431/264/BPBD/III/2020 yang ditujukan kepada para kepala OPD, camat, lurah, kepala desa, ketua RT dan RW serta seluruh warga masyarakat desa menetapkan 14 imbauan.

Pertama, membatasi/menunda kegiatan luar ruangan yang bersifar keramaian/kerumunan massa seperti hajatan, even-even olahraga, budaya, lomba-lomba dan semua kegiatan luar ruang yang bersifat keramaian dan kerumunan massa;

Kedua, seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Lebong agar menunda pelaksanaan outing class atau study tour;

Ketiga, pelayanan posyandu dan posbindu dihentikan sementara. Untuk pelayanan imunisasi dan pemeriksaan ibu hamil dilaksanakan di puskesmas;

Keempat, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan menutup sementara Taman Smart City Karang Nio, Tugu Presidium dan Taman Pasar Terminal;

Kelima, Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga menutup sementara objek-objek wisata yang ada di Kabupaten Lebong;

Keeman, Dinas Kesehatan untuk melakukan penyemprotan disinfektan di tempat-tempat pelayanan publik (pasar, terminal, sekolah, perizinan, kependudukan, ketenagakerjaan);

Ketujuh, Dinas Tenaga Kerja bersama dengan Dinas Kesehatan untuk melakukan pengecekan terhadap tenaga kerja asing (WNA);

Kedelapan, Satpol PP dengan tim gabungan TNI-Polri melakukan patroli berkala terhadap tempat-tempat hiburan/karaoke, titik keramaian guna untuk memastikan tidak adanya kegiatan guna pencegahan Covid-19;

Kesembilan, selama masa pandemi covid-19 dianjurkan kepada seluruh lapisan masyarakat yang mengalami sakit atau kondisi badan tidak dalam keadaan bugar untuk tetap di rumah dan segera mungkin memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat;

Kesepuluh, seluruh masyarakat di Kabupaten Lebong yang mengalami gejalan infeksi Covid-19 atau memiliki anggota keluarga serumah yang mengalami gejala serupa diminta untuk melaporkan diri ke Posko Kesehatan terdekat (RSUD, Puskesmas dan dapat juga menghubungi hotline: Pemerintah Pusat di 119 ext 9 (SPGDT Pusat), RSUD M Yunus Bengkulu (081171170304), Pemkab Lebong (082387882790).

Sebelas, seluruh OPD agar:
a. Menunda kegiatan kunjungan kerja dan penerimaan kunjungan kerja;
b. Menunda/tidak melaksanakan kegiatan yang memobilisasi/mengumpulkan pegawai/masyarakat dalam jumlah besar pada satu titik;
c. Melengkapi petugas pelayanan dengan masker, menyediakan cuci tangan berupa air yang mengalir dan sabun, antiseptik/hand sanitizer di setiap kantor

Dua belas, seluruh kepala desa agar menganggarkan kegiatan melalui APBDesa dalam rangka penanganan virus Covid-19 mengacu pada SE Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2020;

Tiga belas, seluruh pemilik atau pengelola tempat hiburan/karaoek, fitnes, kolam renang, warnet, untuk menutup sementara sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut;

Empat belas, seluruh pemilik atau pengelola perkantoran, pasar tradisional, hotel, rumah makan, tempat ibadah dan tempat umum lainnya agar menyediakan sarana cuci tangan berupa air yang mengalir dan sabun, antiseptik/hand sanitizer.

Bupati Rosjonsyah mengatakan, surat edaran ini berlaku sejak diterbitkan dan akan dievaluasi dalam jangak waktu 14 hari sesuai dengan perkembangan pandemi Covid-19.


Pewarta: Sumitra Naibaho