
BENGKULU UTARA, sahabatrakyat.com- Di tengah pandemi corona atau Covid-19, DPRD Bengkulu Utara tetap bekerja dan menunaikan tugasnya dalam menjalankan fungsi legilasi, penganggaran dan pengawasan.
Salah satu agenda tahunan yang wajib diselenggarakan itu adalah terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Bengkulu Utara dalam forum rapat paripurna.
Maka pada Senin (06/04/2020), dipimpin Ketua Sonti Bakara SH didampingi Wakil Ketua I Juhaili SIP dan Wakil Ketua II Herliyanto SIP, DPRD BU menggelar paripurna penyampaian nota pengantar LKPj Bupati BU tahun anggaran 2019 di ruang rapat paripurna DPRD.

Rapat itu berlangsung dengan mengacu kepada standar operasional prosedur atau SOP yang diatur dalam surat edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/Menkes/202/2020 tertanggal 16 Maret 2020, serta keputusan Bupati BU Nomor 360/193/BPBD-BU/2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Penanganan Wabah Penyangkit Virus Corona (Covid-19) di BU.
Rapat dibatasi selama 30 menit, peserta rapat sebanyak 37 orang terdiri dari unsur pimpinan DPRD 3 orang, ketua fraksi atau mewakili 7 orang, ketua komisi 3 orang, Badan Kehormatan 1 orang, Sekretariat DPRD 1 orang, pihak eksekutif 22 orang.

Nota Pengantar LKPJ Bupati Bengkulu Utara tahun 2019 disampaikan oleh Wakil Bupati Arie Septia Adinata SE. Wabup Arie berharap, LKPj itu juga bisa dibahas dalam waktu yang relatif singkat oleh DPRD BU.
Sementara Sonti Bakara mengatakan akan menindaklanjuti Nota Pengantar LKPj Bupati itu dalam rapat komisi, fraksi dan paripurna–paripurna berikutnya.
“Kita juga sudah membentuk Pansus LKPj yang diketuai oleh pimpinan komisi terkait masing-masing,” tandasnya. (MS Firman/ADV)








