
BENGKULU UTARA, sahabatrakyat.com- Kasus asusila kembali mencuat di wilayah hukum Bengkulu Utara. Korban, seorang perempuan 16 tahun, diduga menjadi korban pencabulan seorang pemuda berinisial RS.
Peristiwa yang dilaporkan ke polisi oleh ayah korban pada Senin (13/4/2020) itu terjadi akhir tahun lalu, persisnya Senin, 23 Desember 2019. Terkuak setelah korban tak datang bulan. Sudah 3 bulan.
Laporan polisi menyebut, kasus bermula saat korban dan adiknya berniat berwisata ke Air Terjun Batu Roto. Mereka berdua naik sepeda motor korban.
Di perjalanan, dua dara itu berjumpa dengan dua pria. Seorang pacar si adik. Seorang lainnya pelaku. Lantas, mereka sepakat ke lokasi bersama-sama. Namun sebelumnya, korban pindah dibonceng pelaku. Sedang motornya ganti dikemudi pacar si adik.
Setelah sekian meter melaju, pelaku mengambil jalur berbeda dengan teman dan adik korban yang sudah duluan. Kuda besinya masuk areal kebun sampai parkir di dekat pondok.
Di situ, pelaku mencabuli korban. Sekali di luar pondok, sekali di dalam pondok. Kepada polisi, korban mengaku ketakutan karena pelaku mengancam akan membunuhnya. Apa daya, hanya derai air mata tercurah ke tanah.
Usai menista korban, pelaku kembali memacu sepeda motornya. Mereka masih menuju ke lokasi wisata. Namun setelah bersua dengan si adik di perjalanan, korban memilih balik kanan. Pulang ke rumah.
Di rumah korban memilih diam. Tapi gelagat tak biasa tercium sang nenek. Rupanya sudah tiga bulan cucunya yang masih kelas 1 SLTA itu tak datang bulan. Nenek minta dia cerita dengan jujur. Tapi korban akhirnya bicara apa adanya dengan sang bibi.
Polisi bergerak cepat menindak-lanjuti laporan keluarga korban. Pelaku sudah diamankan. Ia dijerat Pasal 81 ayat 1 Jo 76D sub Pasal 82 ayat (1) Jo 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pewarta: MS Firman





