BENGKULU UTARA, sahabatrakyat.com- RS (21 tahun), warga Dusun III Desa Lubuk Sahung, Kecamatan Arga Makmur, tak bisa berkutik lagi. Saat polisi mendatanginya di rumah sang kakek, Sabtu (18/04/2020), RS hanya bisa pasrah digiring aparat ke kantor polisi.

Apa yang diperbuat RS?

RS diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Berdasar laporan korban bernama Yulisti Anwar (48 tahun), RS sudah dua kali membobol rumahnya dan mengambil barang-barang berharga.

Aksi pertama disebut terjadi sekitar satu bulan sebelum aksi kedua yang terjadi pada tanggal 13 April 2020. Yang pertama, RS diduga mencuri toolbook yang berisi kunci-kunci.

Merasa perbuatannya aman-aman saja. RS kembali mengintai target yang sama di Perum Bukit Anyar Desa Karang Anyar, Kecamatan Arga Makmur. Apalagi rumah kerap ditinggal pergi oleh pemiliknya. Kali ini RS berhasil menggasak satu unit sepeda gunung merek Wimcycle.

Korban mengetahui aksi pencurian kedua ini setelah dikabari kerabatnya yang menanyakan keberadaan sepeda gunung itu tidak ada lagi di tempat semula di kamar depan.

Lantaran dua kali dikadali maling, korban pun melapor ke polisi. Polisi yang menyelidiki kasus ini pun mengendus jika RS adalah pelaku pencurian tersebut.

Kini RS tengah menjalani proses hukum di Mapolres Bengkulu Utara. Ia dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-5e junto Pasal 362 KUHPidana. RS terancam bui paling lama lima tahun.


Pewarta: MS Firman