BENGKULU UTARA, sahabatrakyat.com- Komisi II DPRD Bengkulu Utara, Rabu (04/03/2020), mengundang hearing para pihak, yakni perwakilan masyarakat dan PT Pamorganda, terkait konflik lahan yang melibatkan warga tiga desa di Kecamatan Putri Hijau.

Sebelumnya warga tiga desa, masing-masing Desa Air Petai, Desa Karang Pulau, dan desa Karang Tengah, Kecamatan Putri Hijau menuntut PT Pamorganda agar mengembalikan lahan yang disebut sebagai tanah adat yang saat ini masuk dalam areal HGU perusahaan perkebunan itu.

Dalam hearing yang dipimpin Ketua Komisi II, Hendri Sahat MS, didampingi Wakil Ketua Komisi II, Sudarman SIP, Sekretaris Edi Putra SIP dan segenap Anggota Komisi II, itu pihak Pamorganda dan perwakilan warga sepakat untuk sama-sama mencari solusi pada pertemuan lanjutan.

Kesepakatan itu juga disaksikan unsur Pemkab Bengkulu Utara dan instansi terkait yang hadir, yakni Asisten I Setdakab, Dullah, Dinas Perkebunan, Badan Pertanahan Nasional (BPN).

 

Salah satu perwakilan warga mengatakan, musyawarah dengan pihak perusahaan sudah dilakukan. Namun, belum ada tanggapan serius.
“Makanya kami melayangkan surat kepada pemerintah daerah, DPRD dan BPN, demi mencari solusi,” katanya.

Menyikapi aspirasi warga, Asisten I, Dullah mengatakan pemerintah daerah siap memfasilitasi apa yang menjadi keinginan dari masyarakat. Apalagi yang diinginkan warga adalah solusi untuk meningkatkan ekonomi masyarakat.

Sementara Ketua Komisi II, Hendri Sahat mengatakan, apapun aspirasi masyarakatt Kabupaten Bengkulu Utara, pihaknya akan menampung dan mencarikan solusi terbaik agar persoalan yang timbul saat ini dapat terselesaikan.

“Dari hearing tadi, kedua belah pihak, baik PT. Pamor Ganda maupun perwakilan warga dari 3 desa tersebut sepakat untuk ditindaklanjuti dengan melakukan pertemuan lanjutan guna mendapatkan solusi dan jalan keluar yang sama-sama disepakati,” ujar Hendri. (ADV)


Pewarta: MS Firman