BENGKULU, sahabatrakyat.com- Polda Bengkulu kembali menangani laporan penyebaran konten porno. Korbannya seorang ibu beranak satu, warga Kecamatan Sukaraja, Seluma. Sementara pelaku diketahui berinisial IG.

Kasus ini bermula dari pertemanan keduanya di jejaring media sosial Facebook. Lewat aplikasi pesan messenger, IG menawari SO pekerjaan di salah satu showroom di Kota Bengkulu.

Namun karena diharuskan menginap, dengan alasan anak, SO menolak.

IG lalu menawarkan kembali pekerjaan lain, yaitu pijat di kawasan Danau Dendam. SO pun kembali menolak.

Akhirnya kembali IG menawarkan sesuatu kepada SO. Ia janjikan uang Rp 200 ribu jika SO mengirimkan foto pakai bra dan foto setengah telanjang.

SO pun mengikuti dan menyutujui permintaan itu. Foto pun dikirimkan kepada IG.

Namun setelah foto dikirimkan, IG melunjak. Ia kembali meminta video bugil SO. IG berjanji akan mentransfer uang yang dijanjikannya. Tapi SO menolak. Rupanya penolakan itu membuat IG kian berulah. Ia malah mengancam menyebarkan foto SO tersebut.

Kakak korban pun akhirnya menghubungi karena mendapatkan kiriman foto setengah telanjang yang diketahui itu adalah foto SO.

Foto tersebut juga sudah tersebar di Desa Sukaraja. SO pun melaporkan kejadian tersebut ke Polda Bengkulu.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno mengatakan, korban sebelumnya tidak menyangka akan dimanfaatkan oleh pelaku untuk memeras.

“Laporan korban sedang kita pelajari, kita akan proses dan temukan pelaku ini,” ujar Sudarno, Kamis (23/4/2020) dilansir tribratanewsbengkulu.com

Sudarno mengatakan, pelaku bisa disangkakan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik (ITE).


Editor: Jean Freire