
BENGKULU UTARA, sahabatrakyat.com- Peristiwa seorang pria bernama An (34 tahun) masuk ke rumah seorang janda anak satu bernama Yu (25 tahun) di Desa Lubuk Sahung, berbuntut panjang meski sudah terjadi mediasi di Mapolres Bengkulu Utara, Kamis malam (28/05/2020).
Bupati Bengkulu Utara Ir H Mian melalui kuasa hukumnya, Sugiarto SH, meminta aparat penegak hukum untuk memproses perbuatan Ansori yang mengaku-ngaku sebagai keponakan/keluarga Mian. Sebab perbuatan Ansori itu dinilai merugikan nama baik Ir H Mian.
Selain proses hukum, Sugiarto juga meminta Ansori untuk meminta maaf secara terbuka kepada publik atas perbuatannya itu. “Karena dia sudah berbohong kepada aparat hukum dan awak media,” kata Sugiarto dalam press rilisnya tertanggal 30 Mei 2020.
Minta Maaf
Sementara itu, Sekretaris Ikatan Masyarakat Pekal Bengkulu Utara Ibnu Majah, telah menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Bengkulu Utara, khususnya warga Desa Lubuk Sahung, atas tindakan dan pengakuan Ansori yang merupakan salah satu warganya (Pekal).
Menurut Ibnu Majah, permohonan maaf itu disampaikan setelah ada musyawarah kecil bersama keluarga An dan menyepakati hasilnya disampaikan lewat satu pintu yakni IKPM.
“Kami atas nama keluarga Besar IKMP Bengkulu Utara dan juga keluarga besar Ansori yang mengaku saudara Mian Bupati Bengkulu Utara mengucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada Bapak Bupati, kami meyakini Bapak Bupati Ir H Mian berkenan memaafkan warga kami tersebut,” kata Ibnu melalui sahabatrakyat.com via telepon, Sabtu (30/5/2020).

Ibnu menegaskan, apapun yang disampaikan An kepada awak media itu tidak ada yang benar. An bukan saudara Mian. An adalah warga Talang Arah. Dia juga bukan yang menyetel salah satu kepala OPD lewat Anggota DPRD sebagai Kepala OPD di lingkungan Pemkab BU, termasuk pengakuannya sebagai aktivis yang berjuang dalam bentuk sosial kemasyarakat itu tidak ada yang benar.
“Lantaran panik pada malam itu, tidak ada satu pun yang benar apa yang telah disampaikan An,” tegas Ibnu sebagai juru bicara keluarga An dan sekaligus sebagai juru bicara IKMP.
“Kami atas nama Keluaga An dan Keluarga Besar IKMP menyampaikan permohonan maaf kepada Bupati yang mungkin telah mencemarkan nama baik Bupati, kepada pihak-pihak perusahaan, kepada kepala OPD yang katanya dia stel itu juga tidak ada, itu murni netral dan tidak ada di-stel oleh anggota dewan, intinya An dalam keadaan panik dan An mengakui kesalahannya,” ulang Ibnu Majah.
Denda Adat
Sementara itu, denda adat direncanakan dilaksanakan hari ini Minggu (31/5/2020) yang akan dihadiri langsung oleh An.
Basuki Rahmat Sekretaris Desa Lubuk Saung mengatakan denda adat yang dikenakan ke An adalah Rp 350 ribu untuk acara doa dan adat dan Rp 120 ribu untuk denda adatnya.
Sebelumnya, An dan Yu telah sepakat berdamai dengan menandatangani surat perjanjian perdamaian di atas matarai di Mapolres BU. Catatan perjanjian itu adalah apabila melanggar kesepakatan akan dibawa ke ranah hukum.
Pewarta: MS Firman





