
BENGKULU UTARA, sahabatrakyat.com- Proses mediasi berujung damai antara guru dan kepala SDN 033 Bengkulu Utara tampaknya tidak menghentikan langkah polisi mengusut dugaan tindak pidana di sekolah itu.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP Anton Setyo Hartanto SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Jery A Nainggolan mengatakan, saat ini berkas perkara yang dilimpahkan Polda Bengkulu itu masih dalam proses penyelidikan.
“Sekarang masih dalam proses penyelidikan. Kita sedang mengumpulkan data-datanya,” kata Jery.
Ia mengatakan, pengumpulan data dan keterangan itu antara lain dengan memanggil para pihak, baik kepsek maupun bendahara sekolah. Termasuk akan memanggil pihak Diknas.
Seperti diketahui, dalam kasus ini ada dugaan pemalsuan tanda tangan guru oleh bendahara yang terkuak dari kwitansi belanja barang dan jasa dana BOS tahun 2019 nomor 56 untuk pembayaran belanja tambahan jam mengajar kelas 6 untuk pemantapan persiapan ujian sesuai dengan SH penugasan Nomor: 900/12/SDN-033/BU/ 2019 tanggal 02 Februari 2019.
Terkait dugaan pemalsuan tanda tangan itu, Jery mempersilakan siapa saja yang merasa dirugikan untuk melapor meski pihaknya juga bakal melakukan klarifikasi ke pihak-pihak terkait.
“Kita masih dalam tahap pengumpulan keterangan dan dokumen. Tapi bisa kita pastikan bahwa tetap akan kita tindaklanjuti laporan di sekolah tersebut,” tandasnya.
Pewarta: MS Firman








