
BENGKULU, sahabatrakyat.com– Ir Syopyan Hosen ST MH mendatangi Mapolda Bengkulu, Senin (29/06). Pria yang mengaku konsultan itu melaporkan dugaan penipuan yang menimpanya. Terlapor disebut bernama Mufran Imron.
Kepada wartawan Syopyan menyebut Mufran yang dia maksud adalah orang yang kini menjabat Ketua KONI Bengkulu. Namun dalam perkara yang dilaporkannya, posisi Mufran Imron adalah sebagai ketua Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Bengkulu.
Syopyan membeberkan, kasus bermula pada tanggal 04 Agustus 2015 ketika dirinya datang ke rumah terlapor dalam rangka memenuhi permintaan terlapor.
“Saya diminta membawa uang titipan untuk pengurusan PAW Anggota Dewan Provinsi Partai PKPI. Terlapor minta biaya untuk pengurusan ke partai di Jakarta,” ujar Syopyan.
Syopyan mengakui dirinya adalah calon PAW dari Anggota DPRD Provinsi bernama Gustian alias Yayan karena dia merupakan peraih suara terbanyak.
“Waktu itu saya sudah bilang bahwa suara terbanyak yang digantikan. Tapi dia bilang dia yang ketua, dia yang atur. Kalau tiga bulan tidak selesai, uang saya dikembalikan,”
cerita Syopyan.
Namun, kata Syopyan yang tinggal di Kota Bengkulu ini, uang Rp 100 juta yang dia setorkan ke terlapor tak kunjung dikembalikan hingga saat ini. Sehingga ia terpaksa membawa kasusnya ke jalur hukum.
Mufran: Saya Bisa Lapor Balik
Dikonfirmasi RRI terkait langkah Syopyan itu, Mufran mengatakan dirinya tak mempersoalkannya. Namun Mufran menegaskan jika laporan itu hanya fitnah, maka ia bisa melapor balik.
“Silakan saja kalau memang ada bukti-bukti. Tapi kalau hanya fitnah, saya kan bisa lapor balik nanti. Yang jelas, saya tidak pernah menerima uang yang dia bilang itu,” kata Mufran.
Mufran sendiri sempat mempertanyakan nama yang melaporkannya. Sebab nama mirip pelapor, kata dia, ada banyak. “Kalau Sopyan kontraktor saya kenal. Kalau ada Sopyan yang lain, saya nggak kenal,” imbuh Mufran.
Mufran memastikan dirinya siap menjalani pemeriksaan jika diminta. “Kalau dipanggil tentu wajib dipenuhi. Nggak masalah. Dipanggil polisi itu kan belum tentu bersalah,” tukasnya.
Sementara Kapolda Bengkulu Irjen Pol Teguh Sarwono SIK MH melalui Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Sudarno SSos MH mengatakan laporan yang disampaikan Syopyan itu akan ditindak-lanjuti.
“Prinsipnya kalau Polri itu menerima dan wajib menindak-lanjuti. Nanti apakah terbukti tindak pidananya atau tidak tergantung penyelidikan. Kalau terbukti, kasusnya berlanjut. Kalau tidak, akan diberitahukan mengapa tidak terbukti. Nanti kan ada tahapan penyelidikannya, baik pengumpulan keterangan, barang bukti dan gelar perkara,” jelas Kombes Sudarno.
Sumber: RRI Bengkulu | Editor: Jean Freire





