Gelar perkara pengeroyokan anggota TNI/Foto: tribratanewsbengkulu.com

REJANG LEBONG, sahabatrakyat.com– Sebanyak delapan dari 10 pemuda yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap dua anggota TNI di Lapangan Setia Negara, Curup, Rejang Lebong telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka yang kini ditahan di rumh tahanan Mapolda Bengkulu itu dijerat pasal 170 dan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Hal itu disampaikan Kapolres Rejang Lebong, AKBP Puji Prayitno, SIK MH didampingi Dandim 0409/Rejang Lebong, Letkol Inf Sigit Purwoko, SE dan Dansubdenpom Curup Lettu Cpm Supriyanto usai gelar perkara di Polres Rejang Lebong Senin (04/01/2021) lalu.

Diketahui, pasca kejadian kedua korban sempat dibawa ke RS DKT yang tak jauh dari Lapangan Setia Negara Curup, kemudian dirujuk ke RSUD Curup. Namun nyawa Prada Yofan tidak bisa tertolong sedangkan untuk Pratu Agus Salim saat ini tengah menjalani perawatan intensif di RSUD Curup dan kondisinya terus membaik.

Dikatakan Puji, selain baju korban, pihaknya juga telah mengamankan empat bilah senjata tajam dan keris sebagai barang bukti.

Dari empat senjata tajam yang diamankan tersebut, satu diamankan dari tangan pelaku. Sedangkan tiganya diamankan dari beberapa lokasi berbeda namun diduga masih ada keterkaitan dengan kasus pengeroyokan terhadap dua anggota TNI tersebut.

“Hingga saat ini tersangkanya delapan orang, namun kita masih terus melakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan tersangkanya bertambah,” kata Puji.

Pesan ke Orang Tua

Terkait peristiwa tersebut, Kapolda Bengkulu Irjen Pol Drs. Teguh Sarwono, M.Si melalui Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno meminta kepada seluruh orang tua untuk dapat mengawasi putra-putrinya dalam pergaulannya sehari – hari.

Kata Sudarno, dengan adanya peran serta orang tua dalam mengawasi pergaulan anak–anaknya akan dapat mencegah tindakan tindakan yang melawan hukum efek dari pergaulan salah.

”Jangan sampai ketika berkumpul dengan teman–temannya, malah anak mulai bertingkah yang macam–macam seperti menenggak minuman keras sehingga dibawah pengaruh alkohol si anak tersebut melakukan tindakan yang melawan hukum. Saya minta orang tua mengawasi anaknya, jangan malah masa bodoh,” pesan Sudarno.

Sudarno juga juga berharap pemerintah provinsi untuk dapat segera mengeluarkan perda baru untuk menghentikan peredaran miras di Provinsi Bengkulu yang kian hari banyak beredar di tengah masyarakat.


Pewarta: Jean Freire