
REJANG LEBONG, sahabatrakyat.com– Perang terhadap Narkoba di Kabupaten Rejang Lebong terus dilakukan oleh Polres Rejang Lebong. Yang terbaru, dua ‘pemain’ bisnis haram ini berhasil diringkus.
Yang pertama adalah seorang remaja yang masih berstatus pelajar berusia 17 tahun. TKP-nya di Kecamatan Curup Timur. Dari siswa ini polisi menyita satu paket kecil diduga sabu.
Setelah diinterogasi, kepada petugas ia lalu ‘bernyanyi’. Tak mau membuang-buang waktu, polisi lantas memburu orang yang disebut-sebut sebagai penyuplai barang haram itu.
Berbekal keterangan terduga pelaku pertama ini, di hari yang sama, Kamis (14/01/2021) polisi lalu berhasil mengamankan seorang pria inisial BP alias Br (24 tahun) saat berada di Desa Air Meles Bawah Kecamatan Curup Timur. Ia diduga kuat sebagai bandar.
Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Puji Prayitno, S.IK. MH, melalui Kasat Res Narkoba IPTU Susilo SH, MH, Jumat malam (15/01/2021) mengatakan, kedua terduga pelaku tindak pidana narkoba sudah diamankan untuk menjalani proses hukum.
Selain keduanya, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 1 unit handphone merek ASUS warna hitam putih, 1 unit handphone merek OPPO warna
hijau.
Lalu, ada 1 unit timbangan digital, 3 korek api gas, 1 botol plastik lasegar, 2 bungkus plastik klip bening dan uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp. 620 ribu.
Pewarta: Jean Freire





