
SELUMA, sahabatrakyat.com– Pernah dipenjara dalam kasus narkoba tampaknya tak membuat warga Desa Sengkuan, Kecamatan Seluma Selatan, ini jera berurusan dengan hukum.
Yu, inisial lelaki itu, kini kembali harus mempertanggung jawabkan ulahnya yang diduga mencuri satu unit hape. Pria 20 tahun itu dilaporkan oleh korban yang tak lain tetangganya sendiri.
Dugaan pencurian terjadi Kamis (7/1/2021) sekitar pukul 04:45 WIB. Saat itu Yu baru pulang dari simpang 6 Tais hendak menuju rumahnya melewati rumah korban.
Namun langkah Yu tiba-tiba terhenti saat melihat jendela rumah korban yang terbuka. Alih-alih segera pulang, Yu malah masuk ke rumah tetangganya yang saat itu masih tertidur.
Rupanya Yu tergoda mengambil harta tetangganya itu. Maka setelah di dalam rumah, ia pun mengambil satu unit handphone merek Samsung warna hitam.
Tapi apes. Saat hendak melangkah keluar, korban terbangun. Korban pun segera bangkit setelah melihat ada tamu tak diundang di pagi buta itu. Ia berupaya memburu pelaku. Tapi langkah seribu Yu lebih dulu berlalu.
Namun pelarain Yu hanya sesaat. Tetangganya bernama Arpa Yunita (34 tahun) mengenali sosoknya. Arpa tak tinggal diam. Hari itu juga dia melapor ke polisi.
Kapolres Seluma AKBP Swittanto Prasetyo, S. Ik melalui Kabag OPS, AKP Bakit Eko Hadi Suseno, SH, Senin (18/01/2021), mengungkapkan, Yu ditangkap pada 7 Januari 2021 di rumahnya.
Bersama Yu, polisi menyita barang bukti berupa satu unit handphone Samsung A-11 warna hitam beserta kotak handphone Samsung.
Lalu, satu buah topi warna hitam, satu unit motor Yamaha Fino warna putih biru dengan nomor polisi BD 5743 YA.
“Atas perbuatan pelaku melanggar pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP pidana ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Bakit.
Pewarta: Sukardianto





