
SELUMA, sahabatrakyat.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma belum memastikan jadwal pleno penetapan bupati dan wakil bupati Seluma terpilih hasil Pemilu serentak 2020. Jadwal itu tergantung surat Mahkamah Konstitusi tentang kepastian ada tidaknya gugatan hasil Pemilu berdasar buku register perkara konstitusi atau BRPK dari Mahkamah Konstitusi.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Seluma Sarjan Efendi SE yang dikonfirmasi sahabatrakyat.com, Rabu (20/01/2021) di ruang kerjanya terkait tahapan penetapan dan pelantikan bupati dan wakil bupati Seluma.
KPU Seluma sendiri tidak tinggal diam. Menurut Sarjan, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan MK. “Prosesnya kita tinggal menunggu salinan saja. Kalau sudah kita terima maka tinggal dijadwalkan,” ujar Sarjan.
Sarjan mengatakan setelah plneo penetapan, selanjutnya KPU menyampaikan berita acara penetapan kepada DPRD Seluma untuk diteruskan ke Gubernur Bengkulu sebagai salah satu dasar dalam proses pelantikan yang akan digodok oleh Kementerian Dalam Negeri.
Sarjan menandaskan, setelah tahapan di KPU tuntas, maka teknis pelantikan termasuk penentuan tempat atau lokasi pelantikan sudah menjadi kewenangan Kemendagri. Hanya saja, kata dia, biasanya pelantikan itu akan diwakilkan kepada Gubernur.
Pewarta: SUKARDIANTO





